PSI Menolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Ikut Pilpres sebagai Diskriminasi
Sumber Foto: BITV Online
Hukum

PSI Menolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Ikut Pilpres sebagai Diskriminasi

Nalar Media - JAKARTA — Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan partainya menolak keras gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri dalam Pilpres.

Menurut Ali, gugatan itu bersifat diskriminatif.

"Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut," ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.

Baca Juga:

Polres Batu Bara Tangani Dugaan Mark Up Pengadaan 141 Pojok Baca Digital yang Viral

Ali menekankan bahwa negara wajib melindungi semua hak warga negara tanpa pandang bulu.

"Tidak ada orang di dunia ini yang memilih dilahirkan oleh siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara," tambahnya.

Ia menegaskan baik anak Presiden, anak Wakil Presiden, maupun anak petani memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses demokrasi.

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Mereka juga berpendapat kondisi tersebut bisa menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Sebagai informasi, contoh anak Presiden /Wapres yang sedang menjabat ikut Pilpres adalah Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden ke-7 Joko Widodo, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.

Ali menegaskan, aspirasi dan hak individu untuk ikut pemilu harus dihormati, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan dan perlindungan hukum bagi semua warga negara.*

Halaman:

1

2

Tampilkan Semua

Editor

: Nurul

Tags

Gibran Rakabuming Raka Joko Widodo MK Mahkamah Konstitusi PSI Partai Pilpres Presiden demokratis diskriminatif hukum pemilu

beritaTerkait

Polres Batu Bara Tangani Dugaan Mark Up Pengadaan 141 Pojok Baca Digital yang Viral

KUR Mandiri 2026 Jadi Pilihan UMKM Sambut Lebaran, Simak Tabel Angsuran dan Cara Pengajuannya

Jangan Biarkan Kerja Kotor Oknum Mencoreng Kepemimpinan Presiden

PBB: Dunia Semakin Berbahaya, Serangan terhadap Warga Sipil Meningkat

Bazar Ramadan Kampung Banten Dorong Pertumbuhan UMKM dan Daya Beli Masyarakat Deli Serdang

Bupati Karo Terima BBPOM Medan, Fokus Pengawasan Obat dan Pangan serta Pembinaan UMKM

komentar

Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.