OJK Telusuri 32 Kasus Pasar Modal Libatkan Korporasi dan Influencer
Nalar Media - Ket. Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperdalam pemeriksaan terhadap 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan korporasi, individu, hingga influencer di media sosial.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak lagi hanya menyasar pelaku institusional, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap persepsi dan keputusan investasi publik.
Secara analitis, peningkatan kasus ini mencerminkan kompleksitas dinamika pasar modal, terutama di era digital ketika informasi—dan spekulasi—dapat menyebar sangat cepat.
Keterlibatan influencer menandakan adanya potensi praktik misinformasi, manipulasi opini, atau bahkan dugaan pelanggaran seperti insider trading dan penggiringan saham.
Penanganan tegas dari OJK menjadi krusial untuk menjaga integritas pasar, memperkuat perlindungan investor ritel, serta memastikan kepercayaan terhadap ekosistem pasar modal tetap terjaga.
“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2).
Hasan menjelaskan bahwa 32 kasus tersebut memiliki indikasi bervariasi mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.
Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.
Selanjutnya, otoritas akan menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut.
Dari proses itu, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.
Hasan menekankan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi.
Apabila telah terdapat kecukupan bukti, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non-pidana.
Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.




