DPR Hormati Gugatan Terkait Dana MBG dalam Anggaran Pendidikan
Sumber Foto: GenPI.co
Hukum

DPR Hormati Gugatan Terkait Dana MBG dalam Anggaran Pendidikan

Nalar Media - GenPI.co - Ketua Banggar DPR Said Abdullah menghormati kelompok masyarakat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dana MBG dalam anggaran pendidikan.

“Apakah ini sah? Tentu, hanya MK yang bisa mendalilkan kebijakan itu benar atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/2).

Dia mengungkapkan dana makan bergizi gratis (MBG) pada 2025 dan 2026, masuk dalam anggaran pendidikan adalah keputusan politik DPR dan pemerintah.

“Pemerintah dan DPR sudah menyepakati dana MBG bagian anggaran pendidikan, menjadi Undang-Undang APBN,” ujarnya.

Said menyampaikan anggaran pendidikan pada 2025 dan 2026, sesuai mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.

Alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2025 adalah Rp 742,2 triliun dan 2026 sebesar Rp 769 triliun.

Program MBG pun dalam dua tahun, masuk dalam anggaran pendidikan. Rinciannya, pada 2025 Rp 71 triliun dan 2026 sebesar Rp 268 triliun.

Poilitikus PDIP itu mengungkapkan BGN pada 2026, mendapat alokasi anggaran Rp 268 triliun untuk dukungan MBG Rp 255,5 triliun dan Rp 12,4 triliun untuk manajemen program.