Telaah Buku: Meninjau Kembali Pembaharuan Hukum Perdata Islam di Indonesia
Sumber Foto: Islami[dot]co
Telaah Nalar

Telaah Buku: Meninjau Kembali Pembaharuan Hukum Perdata Islam di Indonesia

Buku "Anotasi Realitas Hukum Perdata Islam di Indonesia" karya Muhamad Isna Wahyudi merupakan kumpulan tulisan yang dirangkum dan disajikan dengan perspektif yang jelas mengenai realitas hukum. Buku ini menyajikan berbagai praktik serta diskursus mengenai perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia, mencakup aspek hukum keluarga dan hukum ekonomi syariah.

Buku ini dapat menjadi referensi yang baik bagi pembaca yang ingin memahami bagaimana hukum diterapkan dalam konteks kontemporer. Isu-isu yang diangkat dalam buku ini juga bisa dijadikan pijakan untuk penelitian atau kajian lebih lanjut. Wahyudi, sebagai seorang praktisi hukum, memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum perdata Islam di Indonesia.

Kritik Pembaharuan Hukum

Dalam konteks hukum perdata Islam, buku ini mengangkat dua isu utama yang menjadi fokus analisis dan kritik, yaitu pembaharuan hukum dan keadilan bagi perempuan dan anak. Isu-isu ini telah menjadi bagian dari penelitian hukum perdata Islam di Indonesia sejak pengkodifikasian hukum Islam melalui undang-undang perkawinan. Sejak reformasi, kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat telah memberikan ruang bagi isu-isu ini untuk berkembang.

Wahyudi menjelaskan bahwa pembaharuan hukum telah mendapatkan momentum dengan adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakomodasi hak asasi manusia, serta pendirian Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang untuk uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Perkawinan. Beberapa kasus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, seperti mengenai poligami, status hukum anak, dan batas usia perkawinan, menunjukkan upaya untuk menyesuaikan hukum dengan prinsip hak asasi manusia.

Namun, Wahyudi juga mencatat bahwa meskipun Mahkamah Agung berupaya melakukan pembaharuan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terdapat permasalahan yang muncul. Misalnya, SEMA yang berisi norma baru kadang bertentangan dengan Undang-Undang yang sudah ada, seperti yang terlihat dalam kasus pencatatan perkawinan antar umat beragama dan masalah nafkah pasca perceraian.

Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Buku ini juga mengangkat isu yang signifikan mengenai perlindungan perempuan dan anak. Meskipun Undang-Undang No. 1 tahun 1974 bertujuan untuk melindungi perempuan dari perceraian yang semena-mena dan pernikahan anak, tantangan terhadap efektivitas perlindungan tersebut terus ada. Wahyudi menyoroti kurangnya lembaga penjamin untuk mengawal putusan terkait nafkah, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam praktik.

Di sisi lain, buku ini juga mencermati kekosongan hukum yang mengatur standar penentuan suami yang mafqud, yang dapat mengakibatkan kesulitan bagi hakim dalam menentukan hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, Wahyudi mengkritik relevansi penggunaan sumpah Li’an dalam kasus perceraian dan mengusulkan penggunaan tes DNA sebagai alternatif yang lebih akurat dan tidak diskriminatif.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, analisis yang disajikan dalam buku ini memperlihatkan bahwa pembaharuan hukum perdata Islam di Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Berbagai isu saling terhubung dan memerlukan pemikiran mendalam mengenai keadilan, kepastian hukum, serta relevansi hukum dengan konteks sosial budaya masyarakat. Buku ini menjadi sumber yang berharga tidak hanya bagi peneliti hukum, tetapi juga bagi praktisi hukum yang terlibat dalam realitas hukum perdata Islam di Indonesia.