Star Padel Tetap Beroperasi Meski Izin Dibatalkan Pengadilan
LAPANGAN Star Padel di Jalan Pulomas Barat II Jakarta Timur masih beroperasi meskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan warga Pulomas yang menolak keberadaan lapangan tersebut. Warga menggugat lapangan padel itu karena berada di tengah-tengah pemukiman sehingga mengganggu kenyamanan.
“Tadi pagi masih beroperasi,” ujar Muthia, warga yang rumahnya berjarak sekitar 5 meter dari lokasi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Februari 2026. Namun, ia mengatakan ketua RT setempat telah memberi kabar bahwa pihak berwenang akan segera menyegel Star Padel. Tempo sedang menuju ke lokasi untuk mengonfirmasi ke pihak Star Padel.
Dalam putusan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317502-24032025-003 tertanggal 24 Maret 2025 yang dimiliki Star Padel tidak sah secara hukum. Karena itu, hakim memerintahkan pemerintah segera mencabut izin tersebut.
Ketua RT 05 Pulomas, Nelson Laurens, mengajukan gugatan tersebut. Ia menggugat Wali Kota Administrasi Jakarta Timur serta Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai pihak tergugat.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan terdapat 185 lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki PBG. Ia menghimpun data tersebut dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta per 23 Februari 2026.
PBG merupakan izin yang pemerintah berikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, perbaikan, perawatan, atau revitalisasi sesuai standar teknis. Pemerintah mewajibkan PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk menjamin keamanan bangunan dan kesesuaian tata ruang.
Gubernur Jakarta Pramono Anung telah melarang pembangunan lapangan padel di tengah permukiman. Ia menegaskan pemerintah akan menindak pengelola lapangan padel yang tidak memiliki PBG. Pemerintah dapat menghentikan operasional, membongkar bangunan, hingga mencabut izin usaha pengelola yang melanggar ketentuan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyatakan akan memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait polemik izin dan kebisingan lapangan padel di Jakarta. “Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini,” kata Pram, Kamis, 19 Februari 2026.




