Refleksi Sejarah Supersemar dan Waspada terhadap Bahaya Laten Komunisme
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengamat pertahanan keamanan sekaligus Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Nasib Alamsyah, menegaskan bahwa Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang dikeluarkan 47 tahun lalu memiliki peranan penting dalam menyelamatkan Indonesia dari pengaruh paham komunis. Dalam pandangannya, banyak masyarakat yang mulai melupakan peristiwa bersejarah ini dan kurang memahami makna mendalam dari Supersemar.
Nasib, yang merupakan pensiunan perwira menengah TNI-AD dengan pangkat terakhir kolonel infanteri, menyampaikan pendapatnya tersebut dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel, pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa Supersemar adalah instruksi dari Presiden Soekarno kepada Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi situasi keamanan yang tidak stabil di Indonesia, yang ditandai dengan keberadaan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G. 30 S/PKI).
“Saya tidak sependapat dengan anggapan bahwa G. 30 S/PKI adalah sebuah pemutarbalikan fakta sejarah,” ujar Nasib. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melupakan sejarah dan lebih fokus pada upaya menjaga stabilitas nasional agar terhindar dari konflik yang dapat menguntungkan paham komunis.
Di sisi lain, Abdul Latief Hanafiah, anggota DPRD Kalsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya laten komunisme. Ia menekankan bahwa paham komunis yang menolak adanya Tuhan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia.
“Kita harus menjaga nilai-nilai yang ada dan tidak mengabaikan ancaman yang mungkin muncul,” tambah Latief, yang juga merupakan eksponen Angkatan 66 dan mantan aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB).




