Refleksi Politik Bebas-Aktif Indonesia di Tengah Ketegangan Global
Nalar Media - “ No legal principle — not even sovereignty — can ever shield crimes against humanity.”
— Kofi Annan (1999)
NUKILAN Kofi Annan itu sepatutnya kembali berdengung di benak kita. Arahnya, hukum internasional tidak dibangun guna melindungi kekuatan, melainkan kemanusiaan.
Manakala kekerasan lintas negara kembali menelan korban, hukum internasional dan moralitas global dipertaruhkan.
Eskalasi militer di Timur Tengah pada akhir Februari 2026, bukan semata tragedi geopolitik. Tak tanggung-tanggung, Sabtu, 28 Februari 2026, serangan Israel-AS mengguncang Iran dan berujung gugurnya Ayatollah Ali Khamenei, sejumlah pejabat tinggi, serta masyarakat sipil.
Ketakutan bercampur isak tangis tak ayal pun menyeruak. Peristiwa ini lalu mengguncang kembali pertanyaan lama: di manakah posisi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia?
‘Di manakah’ Politik Bebas-Aktif Indonesia?
Terkait itu, belakangan 65 tokoh nasional dan 79 organisasi masyarakat sipil mengeluarkan petisi “ Melawan Imperialisme Baru ” (Kompas, 1/3/2026).
Ini menunjukkan terang: publik membaca situasi ini tak hanya sebagai konflik regional. Melebihi itu: ujian serius bagi arah diplomasi Indonesia.
Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam inisiatif Board of Peace (BoP) serta wacana pengiriman pasukan ke wilayah konflik menjadi relevan untuk ditinjau ulang secara konstitusional dan normatif.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, politik luar negeri Indonesia tidak pernah netral dalam arti pasif. Ia dirumuskan sebagai bebas dan aktif—bebas menentukan sikap tanpa terikat blok kekuatan, sekaligus aktif menjaga perdamaian dunia.
Prinsip ini pula berakar pada sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tak hanya itu, Pembukaan UUD 1945 menugaskan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Dalam perspektif hukum internasional, prinsip ini sejalan dengan norma jus ad bellum modern, khususnya larangan penggunaan kekuatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 (4) Piagam PBB.
Alih-alih normal prosedural, justru merupakan fondasi tatanan dunia pasca-Perang Dunia II (Shaw, 2017). Dari situ, setiap tindakan militer yang melampaui kerangka pembelaan diri berpotensi merusak sistem kolektif keamanan internasional.
Dalam kaitan itu, kita mengingat gubahan Thomas Franck. Ia mengemukakan: kekuatan militer hanya sah bila memenuhi standar legitimasi internasional—alih-alih semata kepentingan strategis negara tertentu (Franck, 2002).
Manakala legitimasi itu dipertanyakan, stabilitas global berpotensi tersungkur. Sebab itu, negara-negara yang menjunjung tatanan hukum internasional—termasuk Indonesia—sudang barang tentu dituntut menjaga jarak dari konfigurasi kekuasaan yang berpotensi mengubur prinsip tersebut.
Keterlibatan dalam forum internasional seperti BoP tentu dapat dibaca sebagai upaya kontribusi terhadap perdamaian.
Hanya saja, dalam kerangka politik bebas-aktif, partisipasi semacam itu harus selalu diuji: apakah ia memperkuat konsistensi diplomasi Indonesia atau justru menggelincirkannya?
Dalam optik teori independensi kebijakan luar negeri, negara berkembang mempertahankan otonomi strategis dengan menghindari aliansi yang berpotensi menyeretnya dalam konflik kekuatan tertentu (Acharya, 2014).
Penemuan Kembali
Sejarah Indonesia telah menunjukkan konsistensi pada prinsip politik bebas-aktif. Dari Konferensi Asia-Afrika 1955 hingga peran dalam Gerakan Non-Blok, Indonesia memilih jalur moral.
Baik menolak dominasi kekuatan maupun dengan menegakkan solidaritas kemanusiaan. Jalan ini sepatutnya tak serampangan dibaca sebagai romantisme masa lalu. Sebaliknya, ini strategi rasional guna menjaga integritas politik luar negeri Indonesia.
Momentum krisis di Iran dan Timur Tengah umumnya sepatutnya membuka ruang refleksi: apakah langkah-langkah diplomasi Indonesia hari ini masih mencerminkan mandat konstitusionalnya?
Peninjauan kembali terhadap keterlibatan Indonesia dalam forum seperti BoP diperlukan, sebagaimana turut disuarakan oleh Petisi “Melawan Imperialisme Baru”, merupakan langgam hukum-diplomatik untuk memastikan bahwa setiap komitmen internasional tidak menggerus prinsip bebas-aktif yang telah menjadi fondasi kebijakan luar negeri Republik ini sejak awal.
Dari situ, pemerintah dapat mengambil langkah konkret dengan memperkuat kembali diplomasi multilateral berbasis hukum internasional—antara lain melalui penguatan peran Indonesia di forum PBB, mendorong investigasi dan bahkan sanksi internasional berdasarkan aturan PBB, serta menginisiasi resolusi kemanusiaan yang konsisten dengan prinsip non-intervensi bersenjata.
Langkah ini diharapkan dapat menegaskan kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dunia berdasarkan legitimasi hukum, bukan keterlibatan dalam konfigurasi kekuatan militer global.
Dalam waktu yang sama, kebijakan pengiriman pasukan ke wilayah gaza perlu ditempatkan dalam kerangka yang ketat dan bahkan ditinjau ulang.
Tanpa itu, keterlibatan Indonesia berisiko menggeser posisinya dari penjaga tatanan hukum internasional menjadi bagian dari dinamika konflik itu sendiri.
Dengan begitu, politik bebas-aktif “dapat menemukan kembali dirinya”—bukan sekadar sebagai doktrin historis dan jargon belaka, tetapi sebagai panduan kebijakan konkret.
Baik dalam memperkuat diplomasi kemanusiaan maupun memastikan setiap langkah luar negeri tetap berpijak pada hukum internasional dan amanat konstitusi.
Politik bebas-aktif tentu bukan sikap netral yang diam. Ia keberanian untuk berdiri di sisi hukum internasional dan nilai kemanusiaan ketika tatanan dunia terancam.
Dalam situasi global yang kian rapuh, Indonesia harus memastikan bahwa kehadirannya di dunia selaras dengan cita-cita Proklamasi, Pancasila, dan Konstitusi.
Pada akhirnya, menjaga ketertiban dunia dan konsisten di jalan politik bebas-aktif merupakan kompas moral yang mengingatkan: kemerdekaan bangsa tidak pernah terpisah dari kemerdekaan umat manusia.




