Gugatan Larangan Politik Dinasti Kembali Mengemuka di MK
Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, menjadi buah bibir dalam beberapa waktu terakhir.
Gugatan nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini menjadi sorotan karena pokok gugatannya adalah meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Pemohon menilai, ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan, berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Menurut mereka kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Larangan politik dinasti
Jauh sebelum munculnya gugatan ini, Indonesia sesungguhnya sudah pernah membuat aturan yang melarang adanya praktik politik dinasti.
Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Adapun yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.
Namun, larangan politik dinasti pada pilkada tersebut rupanya hanya seumur jagung.
Tak lama setelah disahkan, UU 8/2015 digugat ke MK oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Adnan yang ketika itu menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan menilai Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
Singkat cerita, gugatan itu dikabulkan oleh MK putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.
Menurut Hakim MK saat itu, Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat bahwa pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
Adnan selaku penggugat pada akhirnya memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
Berawal dari ketakutan
Sebelum akhirnya dibatalkan MK, aturan larangan politik dinasti ini lahir dari ketakutan dan kecemasan situasi politik di Indonesia.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014 Djohermansyah Djohan menuturkan, larangan itu muncul karena temuan soal banyaknya kepala daerah yang merupakan hasil politik dinasti.
"Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djohermansyah, saat dihubungi Kompas.com, 30 September 2025.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Djohermansyah menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
Ia mencontohkan, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
"Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo, sapaan akrab Djohermansyah.
Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
"Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
Kata parpol soal keluarga presiden dilarang "nyapres"
Sepuluh tahun berselang, upaya untuk menghadirkan kembali larangan politik dinasti tengah diupayakan lewat gugatan yang diajukan Raden dan Dian.
Namun, kali ini, partai-partai politik justru menolak adanya aturan tersebut karena dinilai diskriminatif.
Berbeda dengan dahulu ketika DPR dan pemerintah kompak mengeluarkan larangan politik dinasti, meski akhrinya dimentahkan MK.
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyebutkan, permintaan Raden dan Dian agar keluarga presiden dilarang maju sebagai calon presiden merupakan hal yang diskriminatif.
Ali pun menyinggung putusan MK tahun 2015 lalu bahwa semua orang harus mendapat kesempatan yang setara, termasuk mereka yang menjadi keluarga presiden.
"Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK tentang ketika setelah Reformasi, KKN kemarin, DPR pernah membuat UU tentang KKN ya, masalah keluarga pejabat, ponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK. Sehingga dari segi itu, mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang, semua manusia di mata hukum itu harus diperlakukan sama," ujar Ali di Pandeglang, Banten, Kamis (26/2/2026) malam.
"Dia seorang tidak pernah memilih untuk menjadi anak Presiden maupun anak Wapres. Sehingga tidak boleh terjadi diskriminatif antara anak Wapres, anak Presiden, maupun anak petani. Semua haknya harus dilindungi secara hukum," sambung dia.
Senada, Partai Amanat Nasional juga memandang MK diskriminatif bila pada akhirnya melarang kerabat presiden maju dalam Pemilu.
"Menurut PAN, melarang seseorang maju di pilpres karena pertalian darah/keturunan keluarga Presiden/wakil presiden petahana dapat dianggap diskriminatif karena menghukum seseorang atas status keluarga, bukan perbuatan, sehingga dianggap tidak adil, dan membatasi hak politik pasif (right to be elected)," ucap Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, larangan itu melanggar hak konstitusional warga negara untuk dapat dipilih dalam jabatan publik sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945, yang menjamin hak yang sama dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3).
Menurut Pan, dua hal tersebut harus dipedomani sebagai landasan konstitusional dalam kasus gugatan terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, PDI Perjuangan yang berada di luar pemerintah juga menilai gugatan untuk melarang keluarga presiden maju sebagai calon presiden lemah.
"Setahu saya tidak ada larangan untuk anak presiden menyalonkan diri," kata Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama.
Kendati demikian, Komarudin menilai hal itu sah-sah saja untuk diuji. Itu merupakan hak semua orang.
"Tapi setahu saya hak sebagai warga negara itu berhak dalam dua hal: dalam pemerintahan dan di depan hukum. Jadi saya kira lemah gugatan itu," tutur dia.




