PDIP Pesimis Gugatan Keluarga Presiden Diterima MK
Sumber Foto: Tribun Video
Hukum

PDIP Pesimis Gugatan Keluarga Presiden Diterima MK

Nalar Media - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - PDIP hingga PSI merespons gugatan keluarga Presiden dan Wapres dilarang mencalonkan diri saat Pilpres.

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan tersebut akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan, PSI menolak keras gugatan yang dilayangkan ke MK.

Menurut Ketua Harian PSI, Ahmad Ali pada Jumat (28/2), gugatan itu sangat diskriminatif.

Kendati demikian, PSI tetap menghormati hak penggugat.

"Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut," ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.

Ali menegaskan, yang terpenting bagi negara adalah melindungi semua hak warga negaranya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyebut gugatan yang diajukan dua advokat itu akan mudah ditolak MK.

Menurutnya, hal itu dikarenakan terkait kedudukan hukum atau legal standing mereka sebagai pemohon.

Ia menjelaskan, ada syarat formil yang wajib dipenuhi.

Yakni pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami pemohon.

Sehingga gugatan yang dilayangkan layak untuk diperiksa hakim.

Meski begitu, Andreas menyebut gugatan hukum merupakan hak setiap warga negara.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta hakim MK bisa obyektif dalam memutus perkara ini.

"Dalam konteks ini tentu para hakim konstitusi harus memberikan penilaian yang objektif terhadap kasus yang ada ini," ujar Saleh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia meminta agar hakim bisa memastikan apakah ada hak konstitusional penggugat yang terabaikan soal gugatan yang diajukannya.

Tak hanya itu, Saleh juga meminta agar hakim melihat hak konstitusional warga negara lainnya.

Sebab, jika gugatan dikabulkan, akan ada hak konstitusional warga negara lain yang dikorbankan.