PN Jember Tolak Gugatan Agus MM Terhadap Bupati dan Wakil Bupati
JEMBER, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jember memutuskan menolak gugatan yang diajukan warga Jember, Agus Mashudi atau Agus MM, terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga perkara yang menyeret dua pejabat daerah itu resmi ditolak oleh pengadilan.
Dalam amar putusan nomor perkara 131/ Pdt.G/ 2025/PN.Jmr, majelis hakim menyatakan bahwa PN Jember tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, Agus MM menggugat Djoko dan menjadikan Fawait sebagai turut tergugat atas dugaan disharmonisasi sebagai kepala daerah.
Agus MM meminta PN Jember agar membatalkan akta kesepakatan politik antara Djoko dan Fawait pada 21 November 2024 yang berisi pembagian kewenangan ketika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.
Atas penolakan gugatan dalam agenda sidang putusan sela pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim pun menghukum Agus MM sebagai penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 428.000.
Agus MM mengaku tidak terkejut atas putusan sela tersebut.
Menurutnya, amar putusan sela itu menunjukkan bahwa PN Jember sebenarnya tidak menolak pokok gugatan karena belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
Melainkan pernyataan bahwa PN Jember tak berwenang dalam mengadili perkara.
"Dan dengan putusan sela ini, saya akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). InsyaAllah selesai puasa Ramadhan 1447 H," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).




