PN Jember Menolak Gugatan Wabup Djoko Susanto Terhadap Bupati Fawait
Sumber Foto: kabarbaik.co
Hukum

PN Jember Menolak Gugatan Wabup Djoko Susanto Terhadap Bupati Fawait

KabarBaik.co, Jember – Gugatan hukum yang dilayangkan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto terhadap Bupati Muhammad Fawait resmi gagal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Putusan sela tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2) terkait perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima keberatan dari pihak tergugat dan turut tergugat, sekaligus menegaskan bahwa sengketa ini berada di luar kewenangan peradilan umum.

Baca Juga:

Gegeran Bupati Vs Wabup Jember Meruncing, Ketua PPP:…

Klaim Wabup Jember Dizalimi, Kuasa Hukum Bantah

Jember Bermunajat, Gus Fawait dan Ribuan Jemaah…

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” bunyi salah satu poin putusan tersebut. Selain menyatakan ketidakwenangan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 428.000.

Kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait Moh. Husni Thamrin menyatakan bahwa hasil persidangan ini sudah sesuai dengan estimasi hukum pihaknya.

Sejak awal, ia menilai gugatan yang diajukan Djoko Susanto sangat prematur dan memiliki banyak cacat formil.

“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan hasil ini. Gugatan tersebut terlalu prematur dan banyak cacatnya,” ujarnya, Kamis (26/2).

Thamrin menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut, maka gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Djoko Susanto otomatis ikut gugur.

Menurutnya, materi gugatan ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“PN Jember tidak berwenang karena ini masuk wilayah PTUN. Sebagian besar materinya berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari gugatan seorang warga, Agus Mashudi, terhadap Wabup Djoko Susanto, di mana Bupati Fawait berstatus sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut menyoroti isu ketidakharmonisan kepemimpinan (disharmoni) serta dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan politik (politik akomodatif) sebelum keduanya menjabat.

Namun, di tengah proses hukum, Djoko Susanto justru meluncurkan gugatan balik terhadap Fawait. Ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai fantastis, yakni Rp 25,5 miliar, yang diklaim sebagai kompensasi atas biaya operasional selama proses Pilkada.

Dengan dibacakannya putusan sela ini, seluruh rangkaian persidangan terkait kasus tersebut di PN Jember praktis terhenti. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji

Editor: Gagah Saputra

Ditag gus fawait PN Jember wabup jember

Posting Terkait

Hardiknas 2026, Gus Fawait Tekankan Kesetaraan Madrasah dan Komitmen Kesejahteraan Pendidik di Jember

Peringati May Day dengan Doa Bersama, Gus Fawait Sebut Kesejahteraan Buruh Kunci Investasi Jember

Perkuat Pelindungan PMI, Pemkab Jember Siapkan Layanan Terintegrasi dan Pelatihan bagi 1.000 Calon Pekerja

Hapus Stigma Birokrasi Lamban, Jember Jadi Pionir Cetak E-KTP di Seluruh Kecamatan se-Jawa Timur

Permudah CPMI, Jember Hadirkan Klinik Khusus dengan Biaya MCU Termurah se-Jawa Timur

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Jombang Raih Penghargaan Nasional Pengelolaan Sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup

Pos berikutnya Wali Kota Pasuruan Minta Maaf Saat Serahkan Reward ke Atlet dan Pelatih Porprov Jatim 2025, Ada Apa?

Jangan Lewatkan

Hardiknas 2026, Gus Fawait Tekankan Kesetaraan Madrasah dan Komitmen Kesejahteraan Pendidik di Jember

RS Era Medika Buka Suara Soal Dugaan Malapraktik Kasa Tertinggal di Bekas Operasi Pasien

Kasa Tertinggal di Bekas Operasi, Warga Tulungagung Laporkan Dokter RS Era Medika ke Polisi

Bupati Marhaen Pastikan Ada 3 Kandidat Pengganti Sekda Nganjuk

Kata Bupati Marhaen Soal 16 ASN Nganjuk Berebut 4 Posisi Kepala OPD Nganjuk