Perdebatan Hadis Kencing Unta: Tinjauan Ilmu Hadis, Fikih, dan Catatan Kedokteran
Sebuah riwayat hadis tentang konsumsi susu unta—dan dalam sebagian redaksi disebut juga urin unta—kembali menjadi bahan perbincangan. Kisah yang diriwayatkan dari Anas bin Malik itu menceritakan sekelompok orang yang datang menuju Madinah, lalu mengalami kepayahan dan keluhan kesehatan saat menyesuaikan diri dengan kondisi setempat. Nabi kemudian mengarahkan mereka mendatangi gerombolan unta di dekat situ. Dalam sejumlah riwayat, mereka meminum susu unta, sementara riwayat lain menyebut susu beserta urinnya. Setelah itu, mereka dikisahkan kembali bugar.
Namun, cerita tersebut berlanjut dengan tindakan kekerasan: kelompok itu menghadang salah satu penggembala unta milik Nabi, merampok, membunuh penggembala, dan mencuri unta. Peristiwa itu disebut berujung pada pemberian hukuman oleh Rasulullah.
Posisi hadis dalam literatur dan perbedaan penempatan bab
Riwayat tentang peristiwa tersebut disebut terdapat di sejumlah kitab hadis utama, termasuk dalam kutubus sittah, dengan variasi redaksi dan penempatan bab yang berbeda. Sebagian ulama menempatkannya dalam pembahasan Kitab at-Thibb (pengobatan), sementara yang lain mengulasnya dalam konteks bersuci, khususnya terkait status urin hewan yang dagingnya boleh dimakan.
Menurut catatan dalam teks rujukan, model riwayat berbentuk kisah seperti di atas dipandang sebagai bentuk riwayat yang paling kuat terkait tema ini.
Perdebatan fikih: suci atau najis?
Salah satu perdebatan utama adalah soal status urin unta: apakah suci atau najis. Imam Malik bin Anas berpandangan bahwa urin hewan yang dagingnya dapat dimakan adalah suci, dengan mengaitkannya pada riwayat Anas bin Malik. Disebut pula bahwa praktik meminum urin unta dikenal di kalangan warga Madinah, dan hal ini menjadi salah satu pertimbangan metodologis dalam penetapan hukum menurut Imam Malik.
Sebaliknya, Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya, Imam asy-Syafi’i, dan sejumlah ulama lain menyatakan bahwa semua urin adalah najis. Perbedaan ini dibahas panjang dalam literatur syarah hadis, salah satunya ‘Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari karya Syekh Mahmud al-‘Aini.
Pendekatan Syekh al-‘Aini dan kehati-hatian dalam klaim pengobatan
Dalam pembahasan mengenai penggunaan urin unta sebagai terapi, Syekh Mahmud al-‘Aini disebut memilih tidak mengambil kesimpulan sampai ada pihak yang benar-benar ahli dalam bidang tersebut. Ia juga mengunggulkan pemahaman atas hadis lain yang menekankan perintah membersihkan diri dari urin, yang secara literal dipahami sebagai larangan mempergunakan urin.
Dalam konteks legalitas terapi bagi masyarakat, konsumsi suatu bahan semata karena keberadaan hadis—terutama yang masih diperdebatkan—dinilai tidak otomatis relevan. Teks rujukan menekankan bahwa sebuah obat perlu melalui tahapan uji praklinik dan uji klinik sebelum dinyatakan aman dan legal untuk digunakan luas.
Catatan kedokteran: riset urin unta belum final
Sejumlah penelitian tentang urin unta disebut memuat klaim tertentu mengenai efeknya, tetapi kebanyakan bersifat in vitro (di laboratorium) atau dilakukan pada hewan coba. Disebut pula bahwa dalam beberapa pemberitaan, termasuk yang dirilis Tirto, pemangku kebijakan terkait obat dan makanan di Arab Saudi belum memberikan akses lebih lanjut untuk penelitian pada pengonsumsi urin unta.
Dengan kondisi tersebut, kesimpulan bahwa urin unta memiliki efek terapeutik pada tubuh manusia dinilai masih jauh dari final. Klaim khasiat yang beredar di media dipandang perlu dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan dampak buruk.
Empat catatan dalam membaca isu “kencing unta”
- Variasi redaksi hadis. Dalam Sahih al-Bukhari—yang juga disebut terdapat dalam Sahih Muslim dan Sunan an-Nasa’i—tidak ditemukan redaksi yang secara eksplisit menyebut “kencing unta”. Ada pula perbedaan detail tentang apakah Nabi yang memerintahkan atau kelompok tersebut yang melakukannya. Karena itu, untuk memahami tema ini secara utuh, diperlukan pengumpulan seluruh variasi riwayat dan pengompromian dengan hadis-hadis lain.
- Kemungkinan mansukh (dihapuskan). Ada kemungkinan pernyataan dalam kisah tersebut telah dinasakh oleh hadis yang datang kemudian, meski tidak ada data pasti tentang kronologi turunnya. Kemungkinan ini disebut perlu ditelaah lebih lanjut.
- Konsep darurat. Merujuk komentar Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi’i, barang najis dapat digunakan sebagai obat dalam keadaan darurat. Pertanyaan yang diajukan: sejauh mana tingkat kedaruratan yang membuat konsumsi urin unta menjadi mendesak, khususnya bagi Muslim Indonesia.
- Imbauan kesehatan WHO terkait unta dan MERS. WHO dalam salah satu rilis terkait MERS disebut menyerukan kebersihan saat berinteraksi dengan unta, serta memasak daging dan susu unta hingga matang, alih-alih mengonsumsi urin unta. WHO juga menyebut unta dipandang dapat terkait dalam penularan MERS ke manusia.
Penutup
Perdebatan tentang hadis terkait urin unta memperlihatkan bagaimana perbedaan metodologi ulama dalam memahami teks, konteks, dan praktik masyarakat. Di sisi lain, pembahasan soal pengobatan juga bersinggungan dengan prinsip kehati-hatian dalam ilmu kedokteran, termasuk kebutuhan pembuktian melalui riset yang memadai sebelum suatu terapi diterapkan secara luas.




