Pengadilan Banjarmasin Proses Gugatan Wanprestasi Harta Gono-Gini Pascacerai
Sumber Foto: jejakrekam.com
Hukum

Pengadilan Banjarmasin Proses Gugatan Wanprestasi Harta Gono-Gini Pascacerai

Nalar Media - Bagikan

PENGADILAN Negeri Banjarmasin, menggelar persidangan perkara perdata gugatan wanprestasi senilai Rp10 miliar. Perkara ini terkait sengketa pelaksanaan perjanjian kesepakatan bersama pasca perceraian.

KUASA hukum penggugat dari Kantor Advokat Machfuyana dan Partners, membacakan surat gugatan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro.

Disebutkan, perkara ini bermula dari perceraian antara penggugat Hj Lailan Hayati dan tergugat H Hilmi, yang adalah pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan yang hampir 50 tahun. Resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1478/Pdt.G/2022/PA.Bjm tertanggal 28 April 2023.

Persoalan Pembagian Harta Bersama

Pasca perceraian, kedua belah pihak menandatangani dokumen Perjanjian dan Kesepakatan Bersama, tertanggal 19 April 2023 yang diwaarmerking oleh Notaris Juhriansyah, S.H., M.Kn, dengan Nomor 630/IV/2023.

Dalam perjanjian tersebut diatur pembagian harta bersama (gono-gini), termasuk janji pemberian uang sebesar Rp10 miliar kepada penggugat. Namun, menurut gugatan, realisasi awal yang diterima hanya Rp2,5 miliar.

Penggugat menyatakan pelunasan memang dilakukan kemudian, tetapi masih terdapat kewajiban lain yang tidak dijalankan tergugat, sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi atau cidera janji.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketentuan bahwa rumah tinggal di Jalan Pramuka Gang Muhajirin No 1 Banjarmasin menjadi hak penggugat. Rumah tersebut tercatat dalam dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat.

Namun dalam praktiknya, penggugat menilai hak tersebut tidak pernah benar-benar diserahkan, karena dokumen penting masih dikuasai tergugat dan sertifikat bahkan disebut masuk dalam objek kuasa jual.

Janji Cabut Laporan Pidana

Poin lain yang menjadi sorotan, adalah janji tergugat untuk mencabut laporan pidana terhadap anak mereka, Mujahidin bin H Hilmi.

Faktanya, perkara pidana tersebut tetap berlanjut hingga inkracht. Putusan tingkat pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 737/Pid.B/2023/PN.Bjm pada 14 Desember 2023. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui putusan banding Nomor 5/PID/2024/PT BJM tertanggal 6 Februari 2024, serta dikuatkan kembali pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 801 K/Pid/20254 tertanggal 27 Juni 2024.

Penggugat menilai tidak adanya pencabutan laporan secara tertulis sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian menjadi bentuk nyata wanprestasi, yang menyebabkan runtuhnya sifat timbal balik (synallagmatisch) dari kesepakatan tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, menyatakan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 630/IV/2023 batal demi hukum,

Membatalkan lima akta turunan berupa kuasa jual dan persetujuan. Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama. Dan meminta agar tergugat dihukum membayar dwangsom Rp5 juta per hari, apabila lalai melaksanakan putusan.

Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Selain itu, Penggugat juga memohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset terkait guna mencegah gugatan menjadi ilusioner.

Usai membacakan gugatan, ketua majelis hakim akhirnya menunjuk Hakim Aries Dedy untuk memediasi. Mediasi rencanakan akan dilakukan minggu depan. (jejakrekam)

Post Views: 57

Gugatan Wanprestasi harta gono-gini PN Banjarmasin

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sirajudin

Jurnalis

Berita Terkait

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Jejak Hukum By Sirajudin 12 Mei 2026

Jaksa Kejari Banjarmasin Tuntut 14 Tahun Penjara Untuk Pelaku Pembunuhan Gang Musyawarah

Jejak Hukum By Sirajudin 12 Mei 2026

Anak Jadi Korban Perundungan, Ayah Malah Dilaporkan ke Polisi

Jejak Hukum By Iman Satria 12 Mei 2026

Leave A Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.