Pengadilan Agama Ende Tolak Gugatan Warisan Karena Cacat Formil
NTT
By Admin
26 Februari 2026
452
Bagikan
More articles
Koalisi Lakki Associates Law Firm Nilai Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan di Nagekeo Tidak Berdasar
8 Mei 2026
Koalisi Lakki Associates Law Firm Desak Penanganan Transparan Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berbasis ITE di Ende
7 Mei 2026
Hans Gore and Partners: Penggusuran Tanah SVD di Ende Diduga Bermasalah, Analisis Hukum Ungkap Indikasi Pelanggaran
7 Mei 2026
Ende, Investigasi.News — Majelis Hakim Pengadilan Agama Ende memutus perkara Nomor 62/Pdt.G/2025/PA.Ed pada Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Perkara ini diketahui berkaitan dengan sengketa warisan di antara para pihak yang berperkara. Namun, majelis menilai gugatan yang diajukan belum memenuhi ketentuan formil hukum acara, sehingga pokok perkara terkait warisan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
Putusan NO merupakan putusan yang didasarkan pada pertimbangan formil, yang menunjukkan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan hukum acara, sehingga perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.174.000,00. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Para Tergugat, Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Ende.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Ende yang untuk kedua kalinya memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada klien kami selaku Para Tergugat, yakni Lita Sugihartuti dkk.,” ujar Cosmas.
Secara hukum, putusan NO tidak menyentuh pokok sengketa. Penggugat secara teoritis masih memiliki peluang mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki kekurangan formil yang menjadi dasar putusan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait sikap maupun langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Severinus T. Laga
Bagikan
Artikulli paraprak
Respons Cepat Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan Advokat, Rikha Permatasari Beri Apresiasi
Artikulli tjetër
Kiprah Sanggar Rarasmojo Budhoyo Bersinar, Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Generasi Muda
- Advertisement -
- Advertisement -




