PDIP: Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Tak Berdasar
Sumber Foto: Riau24.com
Hukum

PDIP: Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Tak Berdasar

Nalar Media - RIAU24.COM -Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengomentari gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu.

Gugatan itu meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden dan Wakil Presiden untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), dikutip dari rmol.id, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurutnya, konstitusi tidak memberi ruang untuk membatasi hak politik hanya karena hubungan kekerabatan.

"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," ujarnya.

Meakipun sepertu itu, dia menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada hakim MK.