MK: Tenggat Gugatan PHK 1 Tahun Dihitung Sejak Mediasi atau Konsiliasi Gagal
JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tahapan mediasi atau konsiliasi tidak tercapai, Mahkamah menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun dimaksud dihitung sejak tahapan mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan.
“Pilihan Mahkamah pada pendirian dimaksud dengan pertimbangan pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja,” demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (17/9/2025) siang.
Sebelumnya, Domuli Sentudes selaku Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 telah membatasi tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Karena dalam praktiknya dapat menjadi penghalang serius terhadap hak konstitusional pekerja/buruh untuk memperoleh keadilan yang substansial.
Tahapan Memakan Waktu Lama
Terhadap permohonan tersebut, Saldi menjelaskan berkenaan dengan tahapan pra-litigasi yang diatur dalam UU 2/2004 merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja dan pengusaha jika akan mengajukan gugatan perselisihan atas PHK pada PHI. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dan tanpa bermaksud menilai persoalan konkret yang dialami Pemohon, Mahkamah dapat memahami kekhawatiran sebagian pihak terhadap panjangnya waktu di setiap masing-masing tahapan, yaitu dari perundingan bipartit dan tripatrit yang meliputi mediasi dan konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan di atas.
Saldi melanjutkan, karena hal tersebut merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum menempuh pilihan untuk mengajukan gugatan perselisihan PHK pada PHI, maka tahapan yang meliputi beberapa fase tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindarkan. Dengan demikian, persoalan yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah selanjutnya adalah bagaimana terhadap tahapan yang harus dipenuhi dimaksud tanpa berdampak pada dirugikannya hak konstitusional pekerja/buruh agar mendapatkan tenggang waktu kedaluwarsa yang cukup untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI.
“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Mahkamah pernah berpendirian bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu satu tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, namun mengingat waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dimaksud diperlukan waktu yang cukup lama, maka untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mengajukan gugatan pada PHI jika tahapan mediasi/konsiliasi tidak tercapai, Mahkamah menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa satu tahun dimaksud dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan,” terang Saldi.
Batasan Demi Kepastian Hukum
Selain itu, Saldi menyampaikan batasan waktu kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan juga diperlukan, mengingat antara pekerja dan pengusaha memerlukan adanya kepastian hukum yang adil agar perselisihan antara pekerja dan pengusaha tidak berlarut-larut. Artinya, sambungnya, bagi pekerja akan segera mendapatkan hak-haknya atas adanya PHK yang dialami.
“Dan bagi pengusaha juga akan memperoleh iklim/suasana kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, di mana hal tersebut dikarenakan adanya waktu penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti,” ujar Saldi.
Namun demikian, lanjut Saldi, setelah Mahkamah mencermati perkembangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi, Mahkamah sebagai lembaga penjaga hak asasi manusia termasuk hak-hak pekerja dan pengusaha, Mahkamah tidak dapat mengakomodir permohonan Pemohon secara keseluruhan yang menginginkan terhadap masa kedaluwarsa mengajukan gugatan pada PHI bagi pekerja adalah 3 (tiga) tahun sejak PHK diterima atau diberitahukan. Sebab, dengan tenggang waktu yang cukup lama yaitu 3 (tiga) tahun bagi pekerja untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI atas PHK yang dialami akan menjadikan baik pekerja maupun pengusaha terlalu lama dalam mendapatkan kepastian hukum.
“Di mana bagi pekerja berkenaan dengan hak-haknya akibat adanya PHK, sedangkan bagi pengusaha segera mendapatkan iklim usaha yang kondusif dan berkepastian hukum pula, di mana iklim usaha yang berkepastian hukum demikian sangat diperlukan dalam kegiatan berusaha, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas,” terang Saldi.
Oleh karena itu, tambah Saldi, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam batas penalaran yang wajar jangka waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya mediasi atau konsiliasi untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI bagi pekerja yang terkena PHK, menurut Mahkamah adalah jangka waktu kedaluwarsa yang telah memenuhi hak-hak pekerja seperti penghidupan yang layak dan larangan diskriminasi serta adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana yang didalilkan Pemohon, sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Dengan demikian, keberlakuan norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, harus dilakukan pemaknaan ulang yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan a quo,” tegas Saldi.
Kabul untuk Sebagian
Untuk itu, dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Tak hanya itu, Mahkamah menyatakan Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi’,” tandas Suhartoyo.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.




