Kuasa Hukum Hamim Pou Menilai Tuntutan Jaksa di Luar Logika Hukum
Sumber Foto: Mimoza TV
Telaah Nalar

Kuasa Hukum Hamim Pou Menilai Tuntutan Jaksa di Luar Logika Hukum

Gorontalo, mimoza.tv – Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Senin (14/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monica Ayu membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Hamim Pou.

JPU menuntut Hamim dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp152 juta, dengan ancaman pidana tambahan selama dua tahun enam bulan jika tidak memenuhi kewajibannya.

Jika dihitung, total potensi hukuman yang dihadapi Hamim Pou bisa mencapai hampir tujuh tahun penjara, tergantung pada putusan majelis hakim mengenai semua unsur tuntutan yang diajukan.

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Donal Taliki, SH, yang merupakan anggota tim kuasa hukum Hamim Pou, menyatakan bahwa tuntutan itu tidak berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan. Ia menilai bahwa surat tuntutan masih mengacu pada salinan dakwaan dan berita acara pemeriksaan, bukan pada bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Banyak hal dalam surat tuntutan yang justru mengabaikan fakta persidangan. Keterangan saksi, ahli, hingga bukti yang muncul bertolak belakang dengan narasi dalam tuntutan. Ini bukan sekadar berlebihan, tapi juga keliru secara yuridis," ungkap Donal setelah sidang.

Ia juga menyoroti bahwa JPU menyusun tuntutan seolah-olah dakwaan telah terbukti, termasuk dugaan bahwa dana bansos digunakan untuk kepentingan politik. "Padahal tidak ada satu saksi pun yang menerangkan hal itu. Tuduhan tersebut tampak seperti dipaksakan," tambahnya.

Donal mengingatkan bahwa dakwaan korupsi seharusnya berlandaskan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, tuntutan jaksa kali ini mengabaikan asas tersebut, dan ketika fakta tidak mendukung dakwaan tetapi tetap dipaksakan untuk dihukum, hal itu jelas menyimpang dari keadilan.

Sejarah Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat pada akhir tahun 2023, ketika Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos tahun anggaran 2011–2012. Pada saat itu, Kepala Kejati Gorontalo adalah A. Wirajana, yang telah menyelesaikan masa tugasnya selama 10 bulan 15 hari sebelum dipindah tugaskan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan resmi dari terdakwa.