Jokowi Tunggu Proses Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres
Nalar Media - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan respons terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta larangan bagi keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk maju sebagai Capres maupun Cawapres.
Gugatan terhadap UU Pemilu tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu perlu memuat aturan tegas guna mencegah potensi nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dari pejabat yang sedang menjabat.
Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan kedudukan yang setara di hadapan hukum untuk mengajukan uji materi ke MK. Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya dijamin oleh konstitusi.
Jokowi memilih untuk menunggu proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan berkomitmen menghormati apa pun hasil putusan resminya nanti. Di sisi lain, organ relawan Rampai Nusantara tetap menyatakan dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Gibran untuk keberlanjutan pemerintahan hingga dua periode.
Hingga saat ini, proses uji materi tersebut masih menjadi perhatian publik terkait dinamika politik dan aturan main dalam kontestasi Pilpres mendatang.




