Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Nyapres
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Nyapres

Nalar Media - SOLO, KOMPAS.com - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pengajuan gugatan dua advokat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Jokowi mengatakan setiap individu atau warga negara bisa mengajukan uji materi ke MK.

"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang," kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).

Jokowi mengatakan akan menunggu prosesnya di MK dan menghormati hasil keputusannya.

"Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya," ucap Jokowi.

Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," ungkap keduanya dalam kesimpulan gugatan, mengutip dari situs resmi MK, Kamis (26/2/2026).

Menurut keduanya, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.

"Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945," ungkap keduanya.

Menurut Pemohon, 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam Pemilu.

"Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme – yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum," kata Pemohon.

Pemohon juga mengatakan, Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu.

"Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," ungkap Pemohon.