Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Maju Pilpres
Nalar Media - SOLO - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap Undang-Undang Pemilu, yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jokowi menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama dan berhak mengajukan gugatan terkait undang-undang.
Pernyataan ini disampaikannya di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga:
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," kata Jokowi.
Dia menambahkan, proses pengajuan uji materi ke MK adalah hak setiap warga, dan semua pihak perlu menghormati putusan MK nantinya.
"Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Nah, ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati," ujarnya.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu hak politik keluarga pejabat tinggi negara, sekaligus menguji batasan undang-undang terkait Pilpres.
(d/ad)
Tags
Ketika Korban Diminta Mengerti: Paradoks Keadilan Kita
BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Siang Ini, Desak Pencopotan Kapolri Usai Kasus Kematian Pelajar Oleh Brimob di Maluku
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan Dorong Kajati Sumut Berani Menuntaskan Kasus HGU Mandek Bertahun-tahun
Divonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Rampas Aset Anak Riza Chalid Senilai Triliunan Rupiah
Kapolri Listyo Sigit: Kami Siap Dievaluasi dan Dikritik demi Dekat dengan Masyarakat




