Jokowi: Setiap Warga Berhak Uji Materi UU Pemilu di MK
Sumber Foto: Tribun Video
Hukum

Jokowi: Setiap Warga Berhak Uji Materi UU Pemilu di MK

Nalar Media - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju Capres dan Cawapres.

Diketahui, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.

Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat pagar konflik kepentingan sehingga berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan uji materi undang-undang ke MK.

Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan hak tersebut dijamin oleh konstitusi.

Menurut Jokowi, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak menguji undang-undang.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan akan menunggu proses persidangan di MK hingga putusan resmi dikeluarkan.

Ia menegaskan akan menghormati apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Ketua Umum Organ Relawan Jokowi Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Gibran untuk dua periode.

Relawan tersebut menyatakan komitmen mendukung pemerintahan hingga 2034.

Mereka berharap Gibran tetap berada dalam satu barisan politik bersama Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, pihak relawan menyatakan tetap menghormati hak politik pihak lain yang ingin maju dalam kontestasi Pilpres mendatang.