Jokowi Serukan Penghormatan Proses Hukum Terkait Gugatan Keluarga di Pilpres
Nalar Media - Jakarta, sinarindonesia.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti pencalonan keluarga Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang.
“Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan UU,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat 27 Februari 2026.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di MK dan menunggu putusan yang akan diambil oleh lembaga tersebut.
“Ya kita tunggu saja prosesnya di MK. Apa pun putusannya harus kita hormati,” katanya.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Permohonan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden atau Wakil Presiden yang sedang atau pernah menjabat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Mereka secara khusus menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Red)
@sinarindonesi.id
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya Soal MBG Rp 223,5 T, Golkar Sebut PDIP Sepakat di Paripurna
Pos berikutnya Warga Kira Gempa, Ternyata Truk Tabrak Rumah hingga Nyaris Roboh
Nasional :




