Jokowi: Semua Warga Negara Memiliki Kedudukan Konstitusional yang Sama
Sumber Foto: merahputih.com
Hukum

Jokowi: Semua Warga Negara Memiliki Kedudukan Konstitusional yang Sama

Nalar Media - MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang keluarga presiden mencalonkan diri di pilpres. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan setiap individu serta setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama.

“Jadi setiap individu, setiap warga negara, memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (27/2).

Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan tiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK yang berkaitan dengan UU. Ia meminta agar menunggu hasil putusan MK

“Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK. Mengenai apa pun yang berkaitan dengan UU. Kita tunggu saja putusan di MK. Itu keputusan MK yang harus kita tunggu,” tegasnya.

Sebelumnya, ada dua advokat mengajukan uji materiil UU Pemilu ke MK. Mereka meminta Mahkamah melarang keluarga presiden dan wapres mencalonkan diri di pilpres. Mereka ialah Raden Nuh dan Dian Amalia.

Keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Presiden. Larangan itu meliputi sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.