Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Diterima, Komisi II Dukung Semangat Anti KKN
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Diterima, Komisi II Dukung Semangat Anti KKN

Nalar Media - BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta larangan keluarga presiden atau wakil presiden petahana untuk maju di Pilpres. Menurut Mardani, semangat gugatan itu bagus untuk menghadapi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mardani menyinggung masalah politik dinasti yang masih berkembang. Menurutnya, Indonesia terlalu luas jika dikuasai satu keluarga saja.

"Ruh gugatan bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga. Apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Politikus PKS ini menilai, larangan tersebut bisa juga diterapkan dalam UU Pilkada. Namun, saat ini UU Pemilu masih relevan. Meski masih membuka peluang munculnya politik dinasti.

"Bagus bukan cuma untuk Pilpres tapi juga untuk Pilkada. Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," ujar Mardani.