Gugatan Balik Wabup Jember Senilai Rp 25,5 Miliar Dinyatakan Gugur
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Gugatan Balik Wabup Jember Senilai Rp 25,5 Miliar Dinyatakan Gugur

Nalar Media - JEMBER, KOMPAS.com - Gugatan warga Jember, Agus Mashudi alias Agus MM yang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jember otomatis menggugurkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) Wakil Bupati Jember Djoko Susanto.

Sebab, ketika PN menyatakan tidak berwenang secara absolut, maka pada prinsipnya

gugatan rekonvensi pun tidak dapat diperiksa dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard -NO).

Dengan demikian gugatan balik Djoko kepada Bupati Jember Muhammad Fawait sebesar Rp 25,5 miliar dan kepada Agus MM Rp 1,5 miliar itu kandas dalam putusan sela.

Ganti rugi yang diminta itu muncul atas kerugian materil dan immateriil yang dikeluarkan Djoko selama proses pemilihan kepala daerah.

Kerugian itu juga disebut karena Fawait mengebiri kewenangan Djoko selama menjadi Wabup dan tidak melaksanakan akta kesepakatan politik yang dibuat pada 21 November 2024.

Namun, Kuasa hukum Fawait, Moh Husni Thamrin mengatakan, gugatan balik yang ditujukan kepada kliennya banyak terdapat kecacatan hukum.

"PN Jember tidak berwenang mengadili, karena menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara," ucap dia di Jember, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, kata dia, materi gugatan rekonvensi itu masuk pada ranah sengketa kewenangan yang menjadi kewenangan atasan pihak yang berperkara.

"Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan” tambah dia.

Gagal pahami putusan sela

Sementara itu, kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pihak Fawait adalah bentuk kegagalpahaman atas makna putusan sela.

Dodik mengatakan, putusan sela bahwa PN Jember tak berwenang mengadili perkara baik gugatan konvensi maupun rekonvensi tersebut adalah ranah Hukum Administrasi Negara (HAN). Artinya, hal itu merupakan masalah tata kelola pemerintahan.

"Jika mereka merayakan kemenangan atas Niet Ontvankelijke Verklaard rekonvensi kami, mereka sebenarnya sedang merayakan fakta bahwa urusan rumah tangga birokrasi mereka dianggap bermasalah oleh pengadilan," ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa NO pada gugatan rekonvensi bukan penolakan materiil, melainkan penolakan prosedural. Gugurnya gugatan rekonvensi karena penolakan gugatan konvensi.

"Publik harus tahu, rekonvensi Rp 25,5 miliar itu justru terselamatkan karena belum diuji oleh pengadilan yang salah alamat," tegas dia.

Selanjutnya, pihak Djoko menyimpan gugatan tersebut dan akan dilayangkan pada lembaga uang berwenang mengevaluasi kebijakan Bupati secara langsung.

"Melalui pengawasan Gubernur dan Mendagri," kata Dodik.

Sebelumnya, Agus MM menggugat Djoko dan Fawait atas dugaan disharmonisasi sebagai kepala daerah sehingga mengganggu jalannya pemerintahan.

Di tengah perjalanan, Djoko melakukan gugatan balik kepada Fawait dan Agus MM.

Namun, majelis hakim PN Jember menolak gugatan konvensi Agus MM pada putusan sela karena menganggap bukan kewenangannya mengadili. Sehingga secara hukum, gugatan rekonvensi Djoko pun ikut gugur.