Dua Pelaku Penjualan Tumbuhan Dilindungi 'Kantong Semar' Ditangkap di Kalimantan Barat
Jakarta - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat berhasil menahan dua orang terduga pelaku penjualan tumbuhan dilindungi jenis kantong semar, yaitu RB (23) dan MT (32). Penangkapan tersebut terjadi saat mereka akan mengirimkan 25 paket tumbuhan kantong semar, termasuk spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp, ke Taiwan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iryono, mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus pertama di mana KLHK menyidik perdagangan tumbuhan dilindungi. "Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, khususnya untuk menelusuri jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Pihak berwenang mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, serta beberapa spesies lain seperti Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver. Penangkapan RB dan MT berlangsung di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan keduanya saat ini ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa RB dan MT berperan sebagai pemasok untuk AC, pemilik nursery di Taiwan, yang diketahui menjual berbagai jenis kantong semar dari berbagai negara di Asia Tenggara. Komunitas Suara Pelindung Hutan sebelumnya pernah melaporkan AC terkait aktivitas perambahan dan penyelundupan tumbuhan dilindungi di Indonesia. Dari pengakuan kedua pelaku, tumbuhan yang dilindungi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per pokok.
Sejak tahun 2017, RB dan MT diketahui telah mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam dan menjualnya secara online kepada pembeli luar Pulau Kalimantan, termasuk pembeli dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
Dalam proses hukum, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Berdasarkan pemeriksaan, RB ditetapkan sebagai tersangka, sementara MT diperiksa sebagai saksi. Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.
Kantong semar spesies Nepenthes clipeata merupakan tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalimantan Barat. IUCN (International Union for Conservation of Nature) telah mengklasifikasikan Nepenthes clipeata sebagai spesies yang sangat berisiko punah dalam Red List yang diterbitkan pada tahun 2014.




