DPRD Bali Tegaskan Posisi Pemprov Kuat Hadapi Gugatan Lift Kaca
Sumber Foto: NUSABALI.com
Hukum

DPRD Bali Tegaskan Posisi Pemprov Kuat Hadapi Gugatan Lift Kaca

Nalar Media - DENPASAR, NusaBali.com - Langkah hukum yang ditempuh investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, dinilai tidak menggoyahkan posisi Pemerintah Provinsi Bali.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memastikan tidak gentar menghadapi gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka menilai, secara kewenangan dan dasar regulasi, posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berada di jalur yang kuat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan sejak awal pembahasan bersama pihak eksekutif, potensi gugatan hukum sudah diperhitungkan. Karena itu, ketika PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melayangkan gugatan, pihaknya tidak merasa terkejut. “Dari awal sudah kami hitung, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi ini bukan sesuatu yang menimbulkan kekhawatiran,” ujar Supartha di temui di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Kamis (26/2) sore.

Menurut Supartha, inti persoalan terletak pada kewenangan tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir yang menjadi domain pemerintah provinsi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewenangan provinsi atas wilayah laut 0–12 mil. Selain itu, pengaturan tata ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan proyek lift kaca yang berdiri di kawasan tebing dan sempadan pantai tidak bisa dilepaskan dari aspek tata ruang dan aset. “Wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Wilayah laut 0–12 mil juga kewenangan provinsi. Kalau izin tata ruang dan izin penggunaan aset dari provinsi tidak ada, lalu dasar hukumnya apa?” tegasnya.

Supartha menyoroti tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali terkait proyek tersebut. Apabila izin yang dikantongi hanya berasal dari pemerintah kabupaten, sementara kewenangan regulatif berada di tingkat provinsi, maka menurutnya hal itu akan menjadi titik lemah dalam pembuktian di persidangan. Ia menyebut, hakim nantinya akan melihat dokumen resmi, kewenangan penerbit izin, serta kesesuaian dengan aturan perundang-undangan.

Terkait gugatan yang diajukan ke PTUN, Supartha menegaskan langkah tersebut merupakan hak setiap pihak dan dijamin oleh hukum. Namun ia mengingatkan pengadilan akan memutus berdasarkan fakta dan regulasi, bukan asumsi. “Hak menggugat itu dijamin. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim menilai berdasarkan fakta dan aturan. Semua orang sama di depan hukum,” kata Anggota Komisi I DPRD Bali itu.

Selain sengketa administrasi di PTUN, Supartha juga menyinggung adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin proyek tersebut. Ia menjelaskan, apabila dalam satu objek terdapat perkara pidana dan perdata, maka secara umum penyelesaian pidana didahulukan. “Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, biasanya pidananya diselesaikan dulu. Sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai di mana,” terang Politisi asal Dajan Peken, Tabanan ini.

Ia memastikan rekomendasi pansus kepada gubernur telah melalui kajian teknis yang mendalam. Keputusan penghentian kegiatan, kata dia, bukan diambil secara sepihak tanpa dasar. “Kami tidak salah. Pemerintah Provinsi Bali tidak salah. Gubernur tidak salah. Ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali,” tandasnya seraya menyebut peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat kecil.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr Somvir, mengingatkan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut investasi, melainkan kepentingan masyarakat Bali secara luas. Ia menilai investor tidak bisa hanya melihat proyek dari sisi keuntungan finansial. “Bagi investor, lift kaca itu mungkin untung. Tapi bagi masyarakat Bali bisa jadi rugi. Sekarang kita utamakan masyarakat Bali atau segelintir investor?” ujarnya.

Somvir menegaskan rekomendasi pansus diberikan kepada gubernur setelah melalui kajian teknis yang komprehensif. Menurutnya, keputusan yang diumumkan gubernur memiliki dasar yang kuat dan tidak diambil secara serampangan. Ia juga mengingatkan bahwa kawasan tebing dan sempadan pantai di Nusa Penida memiliki tingkat risiko tinggi.

Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali itu menyinggung aspek keselamatan sebagai pertimbangan penting. Lokasi proyek yang berada di tebing curam dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi pengunjung. Menurutnya, apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban, sorotan publik, termasuk internasional, akan tertuju pada Bali dan pemerintah, bukan pada perusahaan pengelola. “Kalau sampai ada korban, yang ditanya pemerintah dan Bali di mata internasional, bukan siapa investornya,” katanya.

Somvir juga mengaitkan persoalan ini dengan karakter tata ruang dan kearifan lokal Bali. Ia menilai pembangunan fasilitas berbahan kaca di tebing curam tidak selaras dengan prinsip kehati-hatian dan nilai arsitektur daerah. Bali, kata dia, memiliki aturan, adat, serta batasan ketinggian bangunan yang harus dihormati. “Bali adalah Bali. Orang datang ke sini melihat alamnya, pantainya, lautnya, bukan bangunan kaca di tebing jurang,” ungkapnya.

Ia bahkan mempertanyakan komitmen jangka panjang investor. Menurutnya, apabila ingin berinvestasi secara berkelanjutan, seharusnya investor menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta menyesuaikan konsep pembangunan dengan regulasi yang berlaku. “Kalau mau investasi jangka panjang, kerja samalah dengan pemerintah Bali. Ikuti aturan. Jangan hanya hitung untung,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Bali ini menambahkan, jika investor tetap bersikeras mempertahankan konsep yang dinilai bermasalah, maka konsekuensinya harus siap menanggung risiko hukum maupun pembongkaran. Sebaliknya, ia membuka ruang apabila investor bersedia menyesuaikan konsep menjadi lebih ramah lingkungan dan sesuai karakter Bali. “Masih banyak konsep lain yang lebih seni, lebih ramah lingkungan, dan tetap bisa menguntungkan. Tidak harus lift kaca,” tandasnya. *tra