Demokrat Hargai Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres
Nalar Media - Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menghormati gugatan dua warga negara ke MK terkait pasal keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden untuk maju sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Gugatan itu merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Hero, begitu sapaannya ini menilai gugatan untuk membatasi keluarga presiden dalam Pilpres sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.
"Ya menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Hak seluruh warga negara, tentu kami harus menghormatinya," kata Hero kepada wartawan, Jumat (27/2).
Dirinya menegaskan Demokrat menghormati gugatan tersebut dan menunggu hasil atau putusan atas gugatan itu. "Tentang nanti apa hasilnya, ya kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kami menghormati saja, karena itu adalah hak dari seluruh warga negara," tegasnya.
Gugatan Pasal 169 UU Pemilu
Sebelumnya, Dua advokat bernama Dian Amalia dan Raden Nuh mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, MK diminta melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," ujar keduanya dalam kesimpulan gugatan, seperti dikutip merdeka.com dari situs resmi MK, Kamis (26/2).
Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan menurutnya keduanya membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.
"Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945," jelasnya.
Pasal 169 UU Pemilu menurut Pemohon membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam Pemilu.
"Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme – yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.




