Demokrat dan Golkar Dukung Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Demokrat dan Golkar Dukung Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Demokrat dan Golkar menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar keluarga presiden atau wakil presiden dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pengajuan uji materi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

“Ya menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Hak seluruh warga negara, tentu kami harus menghormatinya,” kata Herman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).

“Tentang nanti apa hasilnya, ya kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kami menghormati saja, karena itu adalah hak dari seluruh warga negara,” sambungnya.

Saat ditanya apakah permohonan tersebut berpotensi melanggar hak seseorang untuk dipilih, Herman menyatakan hanya bahwa hal itu menjadi kewenangan hakim konstitusi untuk menilai.

“Ya pertimbangan hakim nanti ya. Kami kan tidak masuk dalam reasoning perdebatan ini, diskusi ini,” ujarnya

Tunjangan Hakim Naik, DPR: Jangan Lagi Ada Istilah Putusan Tergantung Sarapan Pagi

Artikel Kompas.id

Menurut Herman, setiap gugatan yang diajukan masyarakat merupakan hak yang sah dan sepenuhnya diserahkan kepada MK untuk diputuskan.

“Namun kalau kemudian ada entitas masyarakat yang menggugat, tentu itu menjadi hak dari penggugat, dan tentu nanti diserahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan apa keputusan Mahkamah Konstitusi yang nanti akan diputuskan,” ucapnya.

Sikap serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji. Dia mempersilakan pengujian undang-undang tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

“Hak warga negara untuk menguji UU terhadap Undang-undang dasar. Silakan saja diuji. Nanti MK yang akan putuskan,” kata Sarmuji.

Gugatan ke MK

Diberitakan sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Selain itu, mereka berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.