Dahlan Iskan Menang Gugatan, Saham Radar Bogor Dinyatakan Sah
Sumber Foto: Nomor Satu Kaltim
Hukum

Dahlan Iskan Menang Gugatan, Saham Radar Bogor Dinyatakan Sah

SURABAYA, NOMORSATUKALTIM – Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr itu dijatuhkan pada Rabu, 25 Februari 2026 dan diumumkan melalui sistem e-Court.

Dilansir Memorandum, Kamis, 26 Februari 2026, dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membatalkan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 yang menjadi pokok sengketa.

Tak hanya itu, hakim juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan adalah pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media, perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.

Di dalam perkara ini, terdapat 3 pihak yang digugat antara lain Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), Tergugat II: Notaris penerbit akta jual beli saham, Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyambut putusan tersebut dengan nada tegas namun terukur.

“Kami selaku kuasa hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

Ia berharap para tergugat legawa menerima putusan tersebut. “Kami berharap para tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,” ucapnya.

Johanes juga menegaskan, putusan itu memperjelas status hukum kliennya.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT Bogor Ekspres Media," tegasnya.