Warga Pulomas Menang Gugatan Lawan Lapangan Padel di PTUN
PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh permohonan warga Pulomas yang menolak keberadaan lapangan milik Star Padel. Lapangan padel itu digugat karena berada di tengah-tengah komplek pemukiman sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa izin usaha Star Padel tersebut tidak sah. "Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Menurut majelis, izin Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 yang dimiliki Star Padel tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, hakim mewajibkan pemerintah untuk segera mencabut izin tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Nelson Laurens, Ketua RT 05 Pulomas, dengan nomor perkara 214/G/2025/PTUN.JKT. Pihak tergugat adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur serta Plt Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota administrasi Jakarta Timur.
Warga Pulomas mengajukan gugatan karena upaya damai mereka tidak digubris oleh manajemen Star Padel. "Cukup sulit rasanya tatkala kita ke sana ke mari mencari keadilan," ujar seorang warga, Zul Muhary, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Zul, warga awalnya mencoba jalur mediasi dengan menemui langsung manajemen lapangan padel tersebut. Namun dari sejumlah pertemuan, pihak Star Padel selalu melanggar kesepakatan yang telah ditentukan.
Warga juga sempat menempuh langkah dengan menemui otoritas pemerintah daerah di tingkat dinas, tetapi tidak menemukan titik terang. Akhirnya warga mendaftarkan gugatan PTUN pada Maret 2025.
Zul menyatakan, warga merasa bersyukur gugatan mereka dikabulkan majelis. Namun ternyata perkara tersebut berlanjut ke tahapan banding sehingga eksekusi terhadap lapangan padel belum dapat dilakukan. "Mereka menuntut balik, banding," ucap Zul.
Tempo berupaya memasuki arena lapangan padel tersebut untuk menemui pihak manajemen pada Selasa siang. Namun petugas keamanan yang berjaga menghalangi dan melarang wartawan untuk mendekati area bangunan. "Intinya kalau operasional masih," kata petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya tersebut.




