Uji Materiil Tenggang Waktu Gugatan PHK Diajukan ke MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Domuli Sentudes sebagai perseorangan warga negara Indonesia ajukan uji materill Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini dilaksanakan pada Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK.
Haposan Sahala Raja Sinaga selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan, bahwa Pemohon perorangan warga negara Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari salah satu perusahaan swasta di Jakarta sejak 31 Oktober 2023. Namun tidak dapat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja karena melebihi tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Akibatnya Pemohon kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam hal ini, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berupa jaminan dan kepastian hukum serta Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berupa perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan, untuk mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam tenggang waktu lebih dari satu tahun sejak diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 telah membatasi tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, dalam praktiknya dapat menjadi penghalang serius terhadap hak konstitusional pekerja/buruh untuk memperoleh keadilan yang substansial.
“Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diundangkannya tanpa pemaknaan lain apapun,” ucap Haposan membacakan petitum permohonan Pemohon.
Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Hakim Panel mengatakan perlu bagi Pemohon utuk melakukan elaborasi terhadap kerugian atas keberlakuan pasal yang diujikan dengan norma yang menjamin hak-hak konstitusionalnya pada UUD NRI 1945.
“Saudara juga menyebutkan ada putusan-putusan MK sebelumnya, bisa dilihat lagi uraiannya terkait dengan kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini. Sehingga harus lebih banyak dielaborasi untuk memastikan Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini,” jelas Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan perlu bagi Pemohon mencermati PMK 2/2021 yang memuat sistematika permohonan. Kemudian Pemohon dapat mengelaborasi kerugian konstitusional serta hubungan kausalitas dari kerugian dengan keberlakuan norma yang diujikan.
“Adanya batas waktu itu justru bagian dari kepastian hukum, jadi perlu dicermati lagi dan dibaca lagi Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII-2015 yang terkait dengan perkara sejenis ini,” terang Hakim Konstitusi Arsul.
Adapun Wakil Ketua MK Saldi memberikan nasihat bahwa pasal yang diujikan telah dimaknai oleh MK dalam putusan-putusan terdahulu, sehingga pemaknaannya telah berganti. “Maka jelaskan kausalitas norma yang diujikan dengan anggapan kerugiannya, agar permohonan ini tidak dikatakan tidak memiliki legal standing,” nasihat Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya Selasa, 26 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)




