Tingginya Angka Perceraian di Pamekasan Dipicu Faktor Ekonomi
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara perceraian di Kabupaten Pamekasan masih tergolong tinggi. Dari total 2.705 perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Pamekasan sepanjang 2025, sekitar 62,6 persen atau 1.694 di antaranya merupakan perkara perceraian.
Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri menyampaikan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas diajukan oleh pihak istri. Perinciannya, terdapat 1.094 perkara cerai gugat dan 600 perkara cerai talak.
”Cerai gugat hampir dua kali lipat dibandingkan cerai talak. Perbandingannya sekitar 64,6 persen berbanding 35,4 persen,” ungkap Najmi.
Menurutnya, dominasi cerai gugat merupakan pola yang berulang dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 1.087 perkara cerai gugat dan 563 cerai talak.
Secara umum, jumlah perkara yang masuk mengalami peningkatan sebanyak 44 kasus dari 2024 ke 2025.
Najmi menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama dalam perkara gugatan cerai, terutama terkait ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, perselisihan hingga persoalan tanggung jawab juga kerap menjadi dasar pengajuan gugatan.
”Tingkat kesadaran hukum juga ikut memengaruhi tingginya angka gugatan cerai dari pihak istri,” tegasnya.
Pria berbadan tegap itu menegaskan, tingginya angka perceraian harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Upaya pencegahan dan penguatan ketahanan keluarga perlu dilakukan agar perceraian tidak selalu menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.
”Pengadilan agama sendiri mendorong optimalisasi mediasi sebagai langkah awal sebelum perkara berlanjut ke putusan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail menilai fenomena perceraian yang terus meningkat tidak bisa dianggap sebagai hal biasa.
Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak karena mencerminkan persoalan sosial yang semakin kompleks.




