Syarat Naik KRL Selama PSBB Total di Jakarta
Sumber Foto: berita.news
Uji Nalar

Syarat Naik KRL Selama PSBB Total di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan syarat baru untuk penggunaan transportasi umum, khususnya KRL, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang dimulai pada 14 September. Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di ibu kota.

Aturan Penggunaan Masker

Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, semua penumpang KRL diwajibkan menggunakan masker kain yang terdiri dari minimal dua lapis kain. Aturan ini bertujuan agar penularan virus dapat ditekan, mengingat tingginya mobilisasi warga di transportasi umum.

Pembatasan Transportasi dan Kegiatan Publik

  • Selama PSBB total, pemerintah akan membatasi jumlah penumpang di transportasi umum, termasuk KRL, untuk menjaga jarak fisik.
  • Tempat-tempat hiburan, termasuk Monas dan Ancol, akan ditutup untuk umum selama masa PSBB ini.
  • Penerapan sistem ganjil-genap juga akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas.

Ketentuan Denda

Warga yang tidak menggunakan masker secara berulang kali dapat dikenakan denda hingga Rp 1 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan selama pandemi.

Kondisi KUA di Jakarta

Selain itu, Wakil Menteri Agama menyatakan bahwa hampir 88,6 persen Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta dinyatakan tidak layak. Hal ini menjadi perhatian dalam konteks layanan publik di masa pandemi.