Nalar Media - Akademisi Rocky Gerung memberikan kritik tajam terhadap jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Rocky menilai bahwa pihak penuntut mengalami kegagalan dalam menghubungkan fakta lapangan dengan dakwaan yang diajukan.
Rocky Gerung hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Mei 2026 untuk mengamati jalannya persidangan. Ia berpendapat bahwa tim hukum pemerintah kesulitan membuktikan adanya unsur pidana dalam kebijakan yang diambil oleh Nadiem selama masa jabatannya.
Dalam sidang, Rocky menyatakan bahwa jaksa tampak kelelahan dalam menghubungkan fakta menjadi bukti yang valid. Ia juga mengkritik penggunaan tenaga ahli dari luar kementerian yang dipersoalkan oleh jaksa, menilai langkah tersebut sebagai tindakan manajerial yang biasa dan bukan tindakan kriminal. Rocky memberikan analogi mengenai kesulitan jaksa dalam membuktikan nalar yang kuat dengan menyebutkan bahwa mereka gagal mengubah percakapan di WhatsApp menjadi dasar pembuktian yang solid.
Sidang ini terus berlanjut dengan fokus pada dugaan penggelembungan harga perangkat dan pengadaan sistem manajemen yang dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi pendidikan di wilayah terpencil. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai 809 miliar rupiah dan menyebabkan kerugian negara hingga 2,1 triliun rupiah. Jaksa penuntut umum mengklaim bahwa Nadiem dan beberapa pejabat kementerian lainnya telah melanggar pasal tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara secara masif.