Syarat Naik KRL Selama PSBB Total di Jakarta
Sumber Foto: berita.news
Uji Nalar

Syarat Naik KRL Selama PSBB Total di Jakarta

Regulasi Transportasi di Jakarta Selama PSBB Total

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menggunakan KRL (Kereta Rel Listrik) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang mulai berlaku pada 14 September. Dalam upaya menanggulangi penyebaran COVID-19, pihak berwenang kembali membatasi transportasi umum dan kegiatan publik.

Persyaratan Utama

  • Penggunaan masker kain minimal dua lapis menjadi syarat utama bagi penumpang KRL.
  • Penumpang diharapkan untuk menjaga jarak fisik selama perjalanan.
  • Jumlah penumpang juga akan dibatasi untuk menghindari kerumunan.

Penutupan Tempat Hiburan

Sejalan dengan penerapan PSBB total, Pemprov DKI Jakarta juga menutup berbagai tempat hiburan, termasuk lokasi-lokasi wisata populer seperti Monas dan Ancol. Penutupan ini bertujuan untuk meminimalisir kerumunan dan interaksi sosial yang dapat meningkatkan risiko penularan virus.

Regulasi Lainnya

Selain itu, selama masa PSBB, kendaraan pribadi juga akan dikenakan sistem ganjil-genap. Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub baru yang mengatur sanksi bagi pelanggar, termasuk potensi denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker secara berulang.

Wakil Menteri Agama juga menyampaikan bahwa hampir 88,6 persen Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta dinyatakan tidak layak. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya kolaboratif dalam menghadapi tantangan yang dihadapi selama masa pandemi.