Syarat Naik KRL Selama PSBB Jakarta: Masker Kain Minimal 2 Lapis
Ketentuan Transportasi selama PSBB Total di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Kereta Rel Listrik (KRL) selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Syarat utama yang harus dipatuhi adalah penggunaan masker kain yang terdiri dari minimal dua lapis kain.
Pembatasan Kegiatan Publik dan Transportasi
PSBB total yang dimulai pada 14 September 2020 ini juga berimplikasi pada pembatasan berbagai kegiatan publik. Tempat hiburan, termasuk lokasi wisata seperti Monas dan Ancol, akan ditutup selama masa PSBB. Di samping itu, penggunaan kendaraan pribadi juga akan dikenakan kebijakan ganjil-genap.
Aturan Tambahan untuk Masyarakat
Pemerintah juga menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker. Melalui Peraturan Gubernur yang baru, individu yang terbukti berulang kali tidak mengenakan masker dapat dikenakan denda hingga Rp 1 juta.
Keadaan KUA di Jakarta
Di sisi lain, Wakil Menteri Agama menyampaikan bahwa hampir 88,6 persen Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta dinyatakan tidak layak. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam pengelolaan institusi yang berperan dalam pelayanan publik di bidang keagamaan.




