Sidang Pertama Gugatan KLH Terhadap Tambang Martabe Dilaksanakan
Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Agincourt Resources (PTAR) membeberkan sidang pertama terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyusul wacana pengalihan kontrak karya (KK) tambang emas Martabe ke BUMN pertambangan baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Senior Manager Corporate Communications Agincourt Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan telah melaksanakan sidang perdana pada Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim telah memeriksa kelengkapan berkas administrasi kuasa hukum masing-masing pihak.
"Sidang kemarin adalah sidang pertama terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perseroan," terangnya saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
"Sebagaimana agenda persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa kelengkapan berkas administrasi kuasa hukum masing-masing pihak," ujar Kartika terkait dengan isi persidangan tersebut.
Baca Juga
Telaah Alasan Tambang Martabe Mau Dioper ke Perminas, Bukan Antam
Pencabutan Izin Martabe Dituding Prematur, Harus Ada Pemutusan KK
Riuh Tambang Martabe, RI Bisa Digugat ke Arbitrase Internasional
Next article →




