Sidang Perdana Gugatan Hukum Terhadap PT Sinarmas Multifinance Diadakan di PN Palu
Sumber Foto: Obor Motindok
Hukum

Sidang Perdana Gugatan Hukum Terhadap PT Sinarmas Multifinance Diadakan di PN Palu

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum dengan Tergugat PT Sinarmas Multifinance telah resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pal.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MAMUA ASSOCIATION FOR JUSTICE, yakni Razwin Baka, S.H., M.H. dan Idhar Hasan, S.H., M.H. Sementara itu, pihak Tergugat juga hadir melalui kuasa hukum yang ditunjuk.

Agenda sidang perdana hari ini adalah pemeriksaan kehadiran para pihak. Majelis Hakim menyatakan para pihak telah hadir secara lengkap melalui kuasa masing-masing.

BACA JUGA: TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Toili Turun Langsung Periksa Sejumlah Warkop

Sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, Majelis Hakim menetapkan bahwa perkara ini akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata guna memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum

BACA JUGA: Wabup Furqanuddin: Ilmu, Kejujuran, dan Kerja Keras adalah Kunci Masa Depan Pemuda Banggai

Kuasa Hukum Penggugat dari MAMUA ASSOCIATION FOR JUSTICE, Razwin Baka, S.H., M.H., menyampaikan: “Kami menghormati proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Palu. Gugatan ini merupakan langkah hukum yang kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak klien kami atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Sinarmas Multifinance. Kami berharap proses mediasi nantinya dapat dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan dengan itikad baik dari seluruh pihak.”

Sementara itu, Idhar Hasan, S.H., M.H., menambahkan: “Kami berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mediasi merupakan ruang yang penting untuk mencari solusi yang adil dan proporsional. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum bagi klien kami.”

BACA JUGA: Tiga Kader Ini Penuhi Syarat Menjadi Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palu

Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati kewenangan Majelis Hakim.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap mediasi pada jadwal yang akan ditetapkan oleh Pengadilan. **

Navigasi pos

Pos sebelumnya Lapas Kolonodale Jadi Percontohan Pembinaan, Bupati Delis Dorong Inovasi dan Penguatan Program Warga Binaan

Pos berikutnya Didampingi DSLNG, Petani Honbola Kembali Giat Budidaya Jagung