Putusan PN Makassar: Kenaikan Biaya Lahan PT KIMA Sebesar 30% Dinyatakan Tidak Sah
Makassar -
Investor PT Roda Mas Inti Baja dinyatakan menang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) melawan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Surat Keputusan (SK) tergugat yang menetapkan kenaikan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) sebesar 30% dinyatakan tidak sah.
Dilihat detikSulsel dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (17/2/2026), PT KIMA digugat usai menetapkan kenaikan biaya PPTI melalui SK Direksi pada tahun 2014 silam. Namun PT PT Roda Mas Inti Baja bersama PT Haripin Putra selaku investor sama-sama menggugat lantaran keputusan itu dianggap telah menyalahi perjanjian awal para pihak yang disepakati pada 1992 silam.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor: 20/DU/KIMA/II/92, Tanggal 15 Februari 1992 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum," demikian putusan hakim.




