Proses Perceraian Harus Melalui Pengadilan, Bukan KUA
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Proses Perceraian Harus Melalui Pengadilan, Bukan KUA

RRI.CO.ID., Bandung - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BP2KB3A) Kabupaten Bandung pada tahun 2026 mercatat ada sekitar 123.063 perempuan yang berstatus janda. Dan hal itu juga menjadi fakta dan data yang cukup memprihatinkan, membuat pihak penyuluh Kantor Urusan Agama Katapang Bandung turut angkat bicara.

"Kami kerap menerima pertanyaan terkait perceraian di kantor KUA Katapang ini. Tetapi itu proses hukumnya harus melalui pengadilan agama," ujar Egi Nugraha selaku Penyuluh di KUA Katapang kepada RRI, Jumat 6 Februari 2026.

Sejauh ini rata rata aduan terkait perceraian meliputi berbagai faktor. Seperti kecemburuan, selingkuh, ekonomi keluarga, judi online dan pinjaman online.

"Kami menerima semua aduan itu dan dilayani dengan baik. Jika dirasa ada emosi dan kurang kondusif di saat sesi bimbingan atau konsultasi, maka pihak KUA pun lebih menyarankan memberikan jeda antara waktu satu sampai dua jam agar lebih nyaman dan aman saat bertemu kembali dan bicara mencari solusi bersama," tegas Egi.

Selain konsultasi perceraian, menurut Ustadz Egi, KUA juga memberikan bimbingan tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Penyuluh agama mengingatkan agar pasangan suami istri berusaha menyelesaikan masalah dengan musyawarah.

Sejauh ini juga warga yang datang ke KUA merasa terbantu dengan penjelasan tersebut. Mereka menjadi lebih memahami prosedur hukum dan pentingnya mempertimbangkan dampak perceraian bagi keluarga.

KUA Katapang Bandung berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya konsultasi, diharapkan warga mendapatkan bimbingan yang benar sesuai aturan agama dan hukum.