Polres Pamekasan Ungkap Kasus Penipuan Gendam Terhadap Lansia, Terduga Pelaku Ditangkap
Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan dengan modus gendam. Kasus ini melibatkan seorang kakek berusia 81 tahun yang menjadi korban. Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di wilayah Kabupaten Sampang.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh kepolisian pada 10 April 2026. Laporan tersebut berasal dari IM, seorang warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui bernama SA, berusia 49 tahun, dan merupakan warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku berakhir sekitar pukul 13.48 WIB pada saat penangkapan di Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Barang bukti yang disita meliputi:
- 1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.
- 1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.
- Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berencana mengenakan sangkaan terhadap terduga pelaku berdasarkan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat.




