Pilkada Lewat DPRD Dinilai Hambat Regenerasi Tokoh Politik Daerah
Pengamat politik Arifki Chaniago.
fin.co.id - Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dinilai berpotensi membawa dampak besar terhadap peta politik nasional menjelang Pemilu 2029. Selain memengaruhi demokrasi di tingkat lokal, skema ini juga dipandang berisiko mempersempit jalur regenerasi kepemimpinan nasional dari daerah.
Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, selama ini Pilkada langsung menjadi salah satu ruang utama lahirnya figur-figur politik nasional. Sejumlah nama seperti Dedi Mulyadi, Ganjar Pranowo, Joko Widodo, Bima Arya, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Muzakir Manaf, Sherly Tjoanda hingga Basuki Tjahaja Purnama tumbuh dari kontestasi langsung dengan legitimasi pemilih, sebelum akhirnya berkiprah di level nasional.
“Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka. Figur bisa melampaui struktur partai karena mendapat mandat rakyat. Jika Pilkada lewat DPRD, ruang itu menyempit drastis,” ujar Arifki dalam keterangan, Jumat, 2 Januari 2025.
Ia menambahkan, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat kemungkinan Pilkada baru digelar pada 2031, atau dua tahun setelah Pemilu 2029. Konsekuensinya, hasil pemilu legislatif 2029 tidak hanya menentukan konfigurasi parlemen, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.
Dalam skema Pilkada melalui DPRD, Arifki memperkirakan partai-partai besar dengan dominasi kursi di parlemen daerah akan memiliki posisi yang sangat menentukan pada Pilkada 2031. Situasi ini dinilai membuat persaingan Pemilu 2029 menjadi jauh lebih ketat, karena partai politik tidak hanya bertarung untuk kursi legislatif, tetapi juga untuk memperbesar pengaruh mereka dalam Pilkada mendatang.
“Pilkada itu mesin elektoral. Kepala daerah adalah simpul kekuasaan dan logistik politik. Kalau Pilkada dikuasai partai besar, maka efeknya akan terasa di pemilu selanjutnya yaitu tahun 2034,” kata Arifki.
“Kalau pola ini berjalan, Pemilu 2034 berpotensi menjadi arena yang makin tertutup. Sulit bagi partai kecil untuk menembus jajaran partai papan atas karena sejak 2031 mereka sudah tertinggal dalam penguasaan daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Arifki juga menyoroti potensi perubahan orientasi loyalitas kepala daerah. Dalam mekanisme Pilkada lewat DPRD, kepala daerah cenderung lebih mempertimbangkan sikap elite partai dibandingkan aspirasi publik.
Ia menilai, pada Pilkada 2031 mendatang, bisa muncul kepala daerah yang lebih berhati-hati terhadap kepentingan partai dibandingkan tuntutan masyarakat. Dampaknya, peluang bupati dan wali kota berprestasi untuk naik ke level provinsi atau nasional juga dinilai semakin terbatas.
“Konsekuensinya, kepala daerah yang lahir dari mekanisme DPRD akan menghadapi keterbatasan legitimasi publik. Kondisi ini membuat mereka sulit masuk ke bursa Pilpres 2034 dan bersaing secara kredibel dengan ketua umum partai maupun tokoh nasional lainnya yang punya sumber daya politik,” tutup Arifki.




