Persyaratan Naik KRL Selama PSBB Total di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020. Dalam kebijakan ini, transportasi umum, termasuk Kereta Rel Listrik (KRL), akan kembali dibatasi untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Syarat Naik KRL
Seiring dengan penerapan PSBB, terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh penumpang KRL. Salah satunya adalah kewajiban menggunakan masker. Masker kain yang digunakan minimal harus terdiri dari dua lapis kain untuk memastikan perlindungan yang lebih baik.
Pengaturan Transportasi dan Kegiatan Publik
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menutup berbagai tempat hiburan, termasuk Monas dan Ancol, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat. Kegiatan publik lainnya juga ditunda selama periode PSBB total ini.
Aturan Ganjil-Genap untuk Kendaraan Pribadi
Pemerintah juga menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi selama masa PSBB transisi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Sanksi bagi Pelanggar
Menurut Peraturan Gubernur terbaru, masyarakat yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 1 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
Kondisi KUA di Jakarta
Di sisi lain, Wakil Menteri Agama menyampaikan bahwa hampir 88,6 persen Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta dinyatakan tidak layak. Hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah dalam upaya memperbaiki layanan di bidang keagamaan.




