Pengawasan PPDB 2024: Antisipasi Maladministrasi dan Penegakan Keadilan
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait potensi maladministrasi. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, ST Dwi Adiyah Pratiwi, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang sering terjadi adalah perpindahan data calon peserta didik ke Kartu Keluarga (KK) lain yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Modus ini memungkinkan calon siswa terkesan memenuhi syarat zonasi, yaitu memiliki KK yang telah terdaftar minimal satu tahun saat pendaftaran PPDB. Namun, praktik ini mencederai hak dan rasa keadilan calon siswa lain yang telah tinggal di wilayah tersebut lebih lama. Dalam beberapa kasus, perpindahan data dilakukan meski KK orang tua calon peserta didik tetap berada di kota atau kabupaten yang sama, sehingga praktik ini berpotensi merugikan.
Jalur zonasi seharusnya memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak domisili terhadap sekolah, dengan tujuan menjamin pemerataan akses pendidikan. Namun, fenomena ini justru menciptakan celah bagi penyelundupan hukum, di mana persyaratan yang ditetapkan dapat diabaikan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 47/M/2023 sebagai panduan baru. Pedoman ini mengatur bahwa perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut. Dengan demikian, perubahan data KK calon peserta didik secara individu tidak lagi dianggap memenuhi syarat.
Selain itu, pedoman ini juga menetapkan bahwa nama orang tua atau wali yang tertera di KK harus sesuai dengan nama yang tercantum di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, dan akta kelahiran. Meskipun demikian, masih ada potensi penyimpangan, seperti penyesuaian nama wali di rapor untuk memenuhi syarat zonasi. Oleh karena itu, panitia seleksi PPDB diharapkan lebih teliti dalam memverifikasi dokumen.
Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB 2024 di seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap provinsi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal pengaduan yang tersedia, baik melalui website resmi Ombudsman maupun nomor telepon yang disediakan.
Untuk mewujudkan PPDB yang adil dan non-diskriminatif, kepatuhan panitia dalam melaksanakan pedoman yang ada sangat diperlukan. Koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan dan kegiatan bimbingan teknis juga penting untuk menyebarluaskan regulasi serta menyamakan persepsi terhadap aturan PPDB, guna mencegah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.
Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Indonesia, sehingga konsep sekolah favorit yang sering kali melekat dalam masyarakat dapat dihilangkan. Tanpa adanya peningkatan kualitas pendidikan, setiap perubahan dalam aturan PPDB akan terasa seperti "tambal sulam" yang tidak menyelesaikan masalah mendasar, dan modus pelanggaran PPDB akan terus berkembang.




