Penetapan Status Bencana Nasional Harus Berbasis Kapasitas Daerah
Sumber Foto: TVRI News
Nasional

Penetapan Status Bencana Nasional Harus Berbasis Kapasitas Daerah

Perbincangan mengenai penetapan status Bencana Nasional terus ramai dibicarakan publik menyusul bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa Pemerintah Pusat belum menetapkan status tersebut, padahal dampak bencana dinilai sangat besar. Namun secara hukum, penetapan Bencana Nasional tidak ditentukan oleh skala kerusakan, jumlah korban, ataupun viralnya sebuah peristiwa, melainkan murni berdasarkan kemampuan atau ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi penanganan darurat.

Menyikapi hal tersebut Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politica Strategis, Agung Baskoro menyebut bahwa ada prinsip otonomi daerah dan kerangka hukum yang harus diikuti dalam penanganan bencana, dan pemerintah pusat sedang menjalankan hal tersebut secara tepat.

Agung menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama dalam penanganan bencana. Status Bencana Nasional baru dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi secara resmi menyatakan tidak mampu menangani bencana, dan setelah dilakukan verifikasi oleh BNPB bersama kementerian terkait. Selama pemerintah daerah masih bisa melaksanakan fungsi komandonya, status tersebut tidak tepat untuk diberlakukan.

“Pertama, secara institusional memang ada konteks otonomi daerah yang harus kita hormati, yang harus kita jadikan guideline untuk menangani apapun termasuk bencana. Dan itu yang saya lihat sedang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Agung.

Ia juga mencontohkan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan status darurat bencana level provinsi selama sepekan ke depan, dan pemerintah provinsi lainnya seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga masih dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Artinya, pemerintah provinsi, baik itu Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat masih sanggup untuk melaksanakan tupoksinya untuk menangani bencana, walaupun pemerintah pusat tetap membantu,” lanjutnya.

Agung menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat berjalan baik. Ia menyebut bahwa berbagai bentuk bantuan telah dikirimkan tanpa harus menunggu penetapan status nasional.

“Kita lihat bantuan itu langsung disupervisi oleh Menko PMK Pak Pratikno. Ada bantuan 4 Hercules, 11 atau 12 helikopter. Menteri Pertahanan juga sudah sampai di Aceh,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi penanganan bencana terus berlangsung, meski tidak dapat dipungkiri ada keterbatasan teknis di lapangan.

Menurut Agung, dukungan tidak hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga dari berbagai lembaga seperti BMKG yang melakukan modifikasi cuaca, BNPB yang turun langsung, TNI-Polri, serta bantuan internasional termasuk dari Malaysia.

Agung mengingatkan bahwa Indonesia memiliki banyak contoh bencana besar yang tidak menetapkan status nasional. Ia mencontohkan gempa Yogyakarta, tsunami Aceh, hingga pandemi Covid-19 yang penanganannya tetap melibatkan pemerintah daerah dalam posisi utama.

“Gempa di Jogja saja, yang punya skala kerusakan besar, itu masih ditangani oleh pemerintah provinsi. Saat itu saya sedang studi di sana, jadi saya tahu betul situasinya,” ujarnya.

Karena itu, Agung menilai bahwa penetapan status Bencana Nasional tidak boleh dilakukan tergesa-gesa hanya karena dorongan emosional publik atau tekanan media sosial.

“Saya khawatir jika kita terburu-buru menyebut ini Bencana Nasional tanpa dasar kuat, bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk bencana-bencana lain di masa mendatang,” tegasnya.

Meski pemerintah daerah dinilai masih mampu menangani, Agung menekankan pentingnya peningkatan komunikasi publik agar masyarakat merasa aman dan percaya bahwa pemerintah hadir bersama mereka.

“Komunikasinya perlu ditingkatkan supaya masyarakat merasa mereka dipimpin. Bila perlu turun ke lapangan setiap hari, tidur bersama pengungsi, agar masyarakat tahu bahwa pemimpinnya dekat dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kasus penjarahan di Sibolga sebagai sinyal pentingnya komunikasi intensif dari pemerintah daerah kepada masyarakat.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa selama pemerintah daerah menyatakan sanggup menangani bencana, pemerintah pusat akan tetap berada pada posisi pendukung, bukan pengambil alih penuh. Namun jika daerah menyatakan tidak mampu, pemerintah pusat siap mengambil alih sesuai ketentuan.

“Selagi mereka mengatakan sanggup, pemerintah pusat menahan diri untuk tidak menjadi aktor utama. Tapi bila daerah tidak sanggup, harus disampaikan secara terbuka supaya pemerintah pusat tahu harus membantu di level apa,” pungkasnya.