Pemprov Maluku Siap Melawan Gugatan Terkait Lahan Pantai Hunimua
AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan Fahmi Rehalat Cs terkait pembayaran ganti rugi penguasaan lahan objek wisata, Pantai Hunimua, Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang menjelaskan pemerintah provinsi tentu menghargai upaya hukum yang dilakukan Fahmi Rehalat Cs terhadap Gubernur Maluku dan jajaran di Pengadilan Negeri Ambon.
“Pada prinsipnya pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan sambil kita ikut tahapan gugatannya,” ucap Kasrul kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (5/2).
Menurutnya, dasar pemprov Maluku melakukan pembayaran lahan dengan luas hampir 4 miliar lebih tersebut yakni putusan Pengadilan Negeri Ambon tahun 2022 yang menetapkan lahan tersebut milik Thalib Lessy.
Terhadap putusan tersebut, Pemprov telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian harga sebagian dasar pembayaran lahan kepada ahli waris.
“Jadi sampai saat ini kita belum bayar ke Thalib Lessy, kita siap membayar dan tidak serta merta langsung membayar tanpa dasar,” tegas Kasrul.
Kasrul memastikan dengan ada-nya gugatan yang dilayangkan Fahmi Rehalat Cs maka untuk se-mentara Pemprov akan melihat perkembangan proses gugatan kedepan. “Kemarin sidang pertama dan pak gubernur sudah kuasakan Biro Hukum dan kita siap hadapi gugatan ini,” tandas Kasrul.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembayaran ganti rugi penguasaan lahan objek wisata Pantai Hunimua (Hoenimoea), Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
Pantai Hunimua diketahui telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku sejak 1979 hingga saat ini.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga ahli waris Bangsamoeda Rehalat, yakni Fahmi, Farid dan Ishaka ke Pengadilan Negeri Ambon.
Kuasa Hukum Penggugat, Rony Samloy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Siwalima, Rabu (4/2) mengatakan, para penggugat menilai, Pemerintah Provinsi Maluku keliru membayarkan kompensasi tahap pertama senilai Rp 5,3 miliar kepada ahli waris Thalib Lessy.
“Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan pembayaran tahap pertama ganti rugi kepada ahli waris Thalib Lessy cacat hukum serta melanggar hak subjektif para penggugat,”ujar Samloy.
Selain itu, Penggugat juga menuntut agar pembayaran tahap kedua atas pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare tersebut, senilai Rp 5,6 miliar, dinyatakan sebagai hak bersama ahli waris Bangsamoeda Rehalat.
“Para penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa dan memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan lahan sengketa secara baik dan aman,”tuturnya.
Perkara dimaksud, telah digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/2), dengan majelis hakim diketuai Wilson Schriver. Dalam persidangan, para penggugat hadir didampingi kuasa hukum.
Sementara itu, Gubernur Maluku selaku Tergugat I, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tergugat lainnya, diwakili oleh David Watutama dan tim dari Biro Hukum Setda Maluku.
Para tergugat tersebut antara lain Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, serta Asisten I Setda Maluku sebagai turut tergugat.
Adapun Hatija Lessy selaku salah satu tergugat hadir langsung tanpa didampingi kuasa hukum. Sejumlah tergugat lainnya, termasuk tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Zulkarnain dan Rekan, Kepala Pemerintah Negeri Liang, serta beberapa pihak lain, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar, Rabu (18/2). (S-26)




