Pemkab Kotim Menangkan Sengketa Parkir Elektronik di MA
Sumber Foto: Borneonews
Hukum

Pemkab Kotim Menangkan Sengketa Parkir Elektronik di MA

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memenangkan sengketa hukum pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Saya mengapresiasi Bagian Hukum Setda Kotim di bawah kepemimpinan Pintar Simbolon. Kemenangan ini menegaskan peran strategis Bagian Hukum dalam melindungi kebijakan pemerintah daerah," kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurutnya, perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Evaluasi hingga penghentian kerja sama, kata dia, merupakan langkah yang sah apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah.

"Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan berlandaskan hukum yang kuat, negara akan melindungi keputusan tersebut," ujarnya.

Perjuangan hukum Pemkab Kotim terbilang panjang. Gugatan perdata terkait kerja sama parkir elektronik ini bermula dari penghentian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kotim dengan CV Graha Tehnik pada Mei 2023. Penghentian tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil rapat bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait.

Namun, langkah itu kemudian digugat oleh CV Graha Tehnik ke Pengadilan Negeri Sampit dengan dalih perbuatan melawan hukum. Penggugat menuntut pengembalian aset parkir elektronik serta ganti rugi materiil ratusan juta rupiah dan kerugian immateriil senilai Rp1 miliar.

Pada tingkat pertama di PN Sampit, gugatan dikabulkan sebagian dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Bahkan, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung sempat menolak permohonan Pemkab Kotim, sehingga posisi hukum pemerintah daerah dinilai cukup berat.

Tidak berhenti di situ, Pemkab Kotim mengajukan Peninjauan Kembali dengan menyertakan novum atau bukti baru. Upaya ini membuahkan hasil. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tertanggal 6 November 2025, MA mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan seluruh putusan sebelumnya, dan menolak seluruh gugatan CV Graha Tehnik.

Berdasarkan putusan PK tersebut, terdapat sejumlah hasil yang diperoleh Pemkab Kotim. Pertama, seluruh gugatan CV Graha Tehnik dinyatakan ditolak, sehingga tidak ada satu pun tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemkab Kotim. Kedua, Mahkamah Agung secara tegas membatalkan putusan PN Sampit, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebelumnya, dan mengadili kembali perkara dengan amar yang sepenuhnya memenangkan Pemkab Kotim. Termohon PK, yakni CV Graha Tehnik, juga dihukum membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan, termasuk biaya pada tingkat Peninjauan Kembali.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah menyambut baik hasil putusan tersebut. Ia menyatakan hal ini menunjukkan kebijakan penghentian kerja sama sejak awal dilakukan demi kepentingan daerah dan masyarakat.

"Penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan semata-mata demi kepentingan daerah dan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon menegaskan, kemenangan tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan hukum.

"Kami sejak awal meyakini penghentian kerja sama ini bertujuan melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah. Fakta hukum yang terungkap membuktikan langkah tersebut justru mencegah kerugian yang lebih besar," ucap Pintar Simbolon.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni tindakan korektif pemerintah daerah yang diambil untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah tidak dapat secara simplistis dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.