Pemkab Kotim Menang Gugatan Pengelolaan Parkir Elektronik di Mahkamah Agung
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akhirnya memenangkan gugatan perdata terkait pengelolaan parkir elektronik Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), meski harus berjuang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Kita bersyukur atas hasil ini. Kemenangan ini menunjukkan pentingnya peran strategis Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Daerah dalam melindungi kebijakan pemerintah daerah," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.
Halikinnor memberikan apresiasi khusus kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim yang dinakhodai Pintar Simbolon atas kerja keras dan kemenangan ini. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bekerja sesuai aturan.
Dia kembali mengingatkan kepada jajarannya tentang pentingnya selalu berpegang pada aturan. Hal ini agar setiap kebijakan yang diambil tidak menyalahkan aturan yang ada.
"Perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama serta keberanian melakukan evaluasi dan penghentian apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, maka negara akan hadir melindungi keputusan tersebut,” demikian Halikinnor.
Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menghadapi gugatan perdata terkait pengelolaan parkir elektronik ini cukup panjang.
Sempat kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga kasasi di Mahkamah Agung, namun Pemkab Kotim tidak menyerah. Melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan Pemkab Kotim dan membalikkan seluruh putusan sebelumnya.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tanggal 6 November 2025, dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melawan CV Graha Tehnik.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan putusan-putusan sebelumnya, serta menolak gugatan CV Graha Tehnik untuk seluruhnya.
Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV Graha Tehnik.
Dalam perjalanan kerja sama tersebut, Dinas Perhubungan berdasarkan hasil rapat dengan Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait, memutuskan menghentikan kerja sama pengelolaan parkir elektronik pada Mei 2023 karena ditemukan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaannya.
Atas penghentian kerja sama itu, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke Pengadilan Negeri Sampit. Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Dinas Perhubungan merupakan perbuatan melawan hukum, serta menuntut pengembalian aset parkir elektronik dan ganti rugi materiil mencapai ratusan juta rupiah serta immateriil dengan nilai Rp1 miliar.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan gugatan untuk sebagian, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Bahkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung sempat menolak permohonan kasasi Pemkab Kotim, sehingga secara hukum Pemkab Kotim berada pada posisi hampir kalah di seluruh tingkat peradilan.
Namun, Pemkab Kotim kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mendasarkan pada novum atau bukti baru. Bukti baru inilah yang menjadi dasar Mahkamah Agung menilai bahwa penghentian kerja sama oleh Dinas Perhubungan Kotim justru merupakan langkah yang sah dan dibenarkan hukum, serta bertujuan mencegah kerugian daerah yang lebih besar.
Berdasarkan putusan PK tersebut, terdapat sejumlah hasil nyata dan konkret yang diperoleh Pemkab Kotim. Pertama, seluruh gugatan CV Graha Tehnik dinyatakan ditolak, sehingga tidak ada satu pun tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemkab Kotim.
Kedua, Mahkamah Agung juga secara tegas membatalkan putusan PN Sampit, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebelumnya, dan mengadili kembali perkara dengan amar yang sepenuhnya memenangkan Pemkab Kotim.
Termohon PK, yakni CV Graha Tehnik, juga dihukum membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan, termasuk biaya pada tingkat Peninjauan Kembali.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Dia menyatakan bahwa sejak awal, penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan semata-mata demi kepentingan daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, menyampaikan bahwa putusan PK ini merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan hukum.
Pihaknya sejak awal yakin bahwa penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan untuk melindungi daerah. Fakta-fakta hukum yang kemudian terungkap membuktikan bahwa langkah tersebut justru mencegah kerugian yang lebih besar.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni bahwa tindakan korektif pemerintah daerah yang diambil untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah tidak dapat secara simplistis dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Konsistensi dalam berpegang pada norma hukum, asas kehati-hatian, serta iktikad baik merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan,” demikian Pintar Simbolon.




