Pemikiran Agus Hermanto dalam Pembaruan Hukum Islam Kontemporer
Sumber Foto: Kompasiana.com
Uji Nalar

Pemikiran Agus Hermanto dalam Pembaruan Hukum Islam Kontemporer

Grand Design Metodologis dalam Ijtihad

Agus Hermanto menghadirkan sebuah pendekatan unik dalam diskursus pembaruan hukum Islam di Indonesia. Melalui dua karyanya, Nalar Al-Narajil Metode Ijtihad Kontemporer dan Teori Pembanding, Hermanto merumuskan kembali proses ijtihad yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif.

Pemikiran Hermanto menarik perhatian karena keberaniannya untuk merekonstruksi wacana usul fikih klasik. Ia menggunakan metafora Nalar Al-Narajil, yang terinspirasi dari lapisan buah kelapa, untuk menggambarkan kompleksitas dalam proses ijtihad. Metode ini mencakup berbagai aspek, seperti komprehensivitas hukum, pendekatan, filter maqashid, kualitas mujtahid, dan sumber nash. Bagi Hermanto, ijtihad bukanlah aktivitas yang berjalan secara linear, melainkan sebuah proses yang berjenjang dan memerlukan ketelitian.

Kritik terhadap Masalah Kronis dalam Hukum Islam

Salah satu kontribusi signifikan Hermanto adalah kritiknya terhadap dua isu fundamental dalam pemikiran hukum Islam di Indonesia: dikotomi keilmuan dan stagnasi ijtihad.

  • Dikotomi Keilmuan: Hermanto menolak pemisahan antara ilmu agama dan ilmu umum, berargumen bahwa kemajuan bangsa hanya dapat dicapai melalui ilmu pengetahuan secara keseluruhan. Ia merujuk pada pendapat Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari yang menekankan pentingnya integrasi antara Islam dan sains.
  • Stagnasi Ijtihad: Hermanto berpendapat bahwa anggapan 'pintu ijtihad telah tertutup' adalah paradigma yang keliru. Menurutnya, ijtihad adalah proses yang berkelanjutan dan harus dilakukan dengan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner, seiring dengan dinamika masyarakat yang semakin kompleks.

Teori Pembanding sebagai Instrumen Uji

Jika Nalar Al-Narajil merupakan kerangka berpikir, Teori Pembanding berfungsi sebagai alat uji. Hermanto tidak hanya menawarkan metode baru dalam ijtihad, tetapi juga menyediakan instrumen untuk menguji hasilnya. Teori ini melibatkan lima lapisan dari Nalar Al-Narajil, di mana setiap lapisan harus diperiksa secara berurutan untuk memastikan kesesuaian dengan maqashid syariah dan kapasitas mujtahid.

Yang menarik, Hermanto menambahkan konsep 'sumbu tauhid' yang menghubungkan semua lapisan tersebut. Ia menekankan bahwa ijtihad harus dilakukan dalam konteks keimanan, karena hukum Islam ditujukan untuk individu yang beriman.

Aplikasi Pemikiran pada Isu Kontemporer

Pemikiran Hermanto tidak hanya bersifat teoritis; ia juga mampu menerapkan kerangka teoritis tersebut dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti pernikahan yang menakutkan (marriage is scary) dan pilihan untuk tidak memiliki anak (childfree). Hal ini menunjukkan bahwa ia dapat menerjemahkan ide-ide abstrak menjadi analisis yang relevan dengan tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.